INFO PAPUA
Home » Blog » MRP Minta DPR RI Tunda Pembentukan DOB & Evaluasi Otsus, Ini Tanggapan Mendagri

MRP Minta DPR RI Tunda Pembentukan DOB & Evaluasi Otsus, Ini Tanggapan Mendagri

MRP Minta DPR RI Tunda Pembentukan DOB & Evaluasi Otsus, Ini Tanggapan Mendagri
(MRP Minta DPR RI Tunda Pembentukan DOB & Evaluasi Otsus, Ini Tanggapan Mendagri)

Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima masukan yang sampaikan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait otonomi khusus yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru.

“Ada dua permintaan teman-teman MRP, pertama, bagaimana DPR memfasilitasi masalah kegiatan evaluasi otsus Papua yang tidak bisa berjalan lancar,” kata Dasco usai menerima perwakilan MRP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, seperti dilansir Nabire.Net dari Kantor Berita Antara.

Dia mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar. Dasco berjanji akan diatur formulanya agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi.

Menurut dia, permintaan MRP kedua, meminta penundaan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), ada tiga DOB yang rencananya dibentuk melalui undang-undang.

“MRP meminta agar ditunda pembahasannya sampai dengan hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah enam kali menjalani sidang,” ujarnya.

Dasco menjelaskan, dirinya akan meminta komisi terkait yang membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP meminta agar pemerintah menunda pemekaran wilayah di Papua sampai ada keputusan MK.

Menurut dia, masyarakat Papua menolak pemekaran, karena beberapa alasan, pertama, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia

“Kedua, belum ada kajian secara ilmiah terkait semua aspek. Ini masalah yang sangat serius untuk ditunda sampai pemerintah mencabut moratorium,” katanya.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU itu sebelumnya juga telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legilasi (Baleg) DPR RI.

Tanggapan Menteri Dalam Negeri

Terpisah, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, mengakui ada pihak yang tak setuju dengan proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua. Namun demikian, ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemerintah juga tetap memperhatikan suara lain yang setuju dengan proses DOB di Papua.

“Jangan mendengar satu suara, tapi mengabaikan suara yang lain,” katanya di Istana Wapres, Selasa (26/4), seperti dilansir Nabire.Net dari Media Indonesia.

Menurut Tito, sikap pro kontra dalam menyikapi proses pemekaran di satu daerah merupakan hal yang wajar. Hal terpenting, tambahnya, tidak terjadi kekerasan akibat proses pemekaran wilayah ini.

Ia mencontohkan, proses pemekaran Provinsi Papua yang kemudian dimekarkan menjadi Papua dan Papua Barat yang awalnya terjadi pro kontra.

“Tapi kan kita lihat hasilnya sekarang,” ungkapnya.

Mengenai keberatan Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap proses pemekaran provinsi ini, Tito mengungkapkan saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, suara MRP tidak sepenuhnya bulat.

“MRP itu ada yaitu MRP Barat dan MRP. MRPB setuju dengan pemekaran, MRP minta dipending untuk mendengarkan aspirasi. Selain itu, pemerintah daerah setempat yang mendukung tidak kalah banyaknya,” tuturnya.

[Nabire.Net/Antara/Media Indonesia]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.