INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Miras Ilegal dan Tekanan Ekonomi Picu Krisis Sosial, Tokoh Adat Serukan Langkah Tegas

Miras Ilegal dan Tekanan Ekonomi Picu Krisis Sosial, Tokoh Adat Serukan Langkah Tegas

Nabire, 1 Februari 2026 – Provinsi Papua Tengah menghadapi situasi darurat sosial yang semakin kompleks akibat maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, melemahnya kondisi ekonomi, serta meningkatnya tindak kriminal di wilayah perkotaan. Kondisi tersebut dinilai mengancam keamanan, nilai kemanusiaan, dan masa depan generasi muda di delapan kabupaten/kota.

Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa konsumsi alkohol, termasuk yang kerap dianggap sebagai mabuk ringan, menjadi pemicu utama berbagai tindakan kriminal dan perilaku di luar kendali akal sehat.

Menurutnya, alkohol menghilangkan rem moral dan rasa takut terhadap nilai agama maupun adat, sehingga mendorong seseorang melakukan tindakan yang sebelumnya hanya ada dalam niat.

“Mabuk ringan bukan hal sepele. Dalam kondisi itu, seseorang bisa melakukan apa saja. Alkohol mematikan rem moral dan rasa takut kepada Tuhan,” ujar Melkias, Sabtu (1/2/2026).

Penutupan Miras Terhambat Pasokan Ilegal

Melkias menjelaskan bahwa upaya pengendalian dan penutupan peredaran miras sebenarnya telah dilakukan sejak setahun terakhir melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, serta melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Namun, kebijakan tersebut belum berjalan efektif karena masih kuatnya pasokan alkohol dari luar daerah yang masuk melalui jalur distribusi ilegal dan perizinan tidak sah.

“Selama pasokan dari luar daerah tidak diputus, penutupan di tingkat lokal hanya bersifat sementara. Dampaknya fatal bagi keamanan dan kemajuan Papua Tengah,” tegasnya.

Tekanan Ekonomi Picu Kriminalitas

Selain miras, faktor ekonomi turut memperparah situasi sosial. Melkias menyoroti minimnya lapangan kerja, lemahnya perputaran uang di perkotaan, serta tersendatnya distribusi dan pemasaran barang sebagai pemicu meningkatnya kriminalitas.

Kondisi tersebut berdampak pada maraknya kasus begal, kekerasan, hingga pembunuhan. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok terus meningkat akibat distribusi yang tidak lancar, sementara daya beli masyarakat justru menurun.

“Harga naik, tetapi uang tidak berputar. Distribusi macet. Tekanan ekonomi bertemu alkohol, ini kombinasi yang sangat berbahaya,” katanya.

Seruan Sanksi Adat

Menghadapi kondisi tersebut, Melkias mendorong masyarakat adat mengambil peran lebih tegas dengan menerapkan sanksi adat berupa denda bagi pihak yang memproduksi, mendistribusikan, maupun mengonsumsi miras hingga menimbulkan keresahan sosial.

Ia menekankan bahwa sanksi adat bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pendidikan moral dan sosial bagi masyarakat.

“Produsen, pemasok, dan pelaku mabuk harus bertanggung jawab. Sanksi adat adalah jalan pendidikan, bukan balas dendam,” ujarnya.

Menurut Melkias, penerapan sanksi adat harus melalui musyawarah bersama tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat agar memiliki legitimasi kuat serta berjalan seiring dengan hukum negara.

Perlu Penanganan Terpadu

Melkias menegaskan, persoalan Papua Tengah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Penertiban miras harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, perbaikan distribusi barang, serta penegakan hukum tegas terhadap jaringan miras ilegal lintas wilayah.

“Ini bukan hanya soal alkohol, tetapi soal kemanusiaan dan masa depan generasi Papua Tengah. Jika tidak ditangani bersama, kita sedang kehilangan satu generasi,” pungkasnya.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.