Mesak Magai : Nabire Strategis Untuk Jadi Titik Sentral Pemerintahan Berskala Provinsi
Biak, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si menegaskan, untuk pemekaran Provinsi Papua Tengah, 3 Bupati dari wilayah Meepago sudah sepakat mendukung Nabire sebagai Ibukota Provinsi.
“Intinya, Nabire siap menjadi Ibukota Provinsi Papua Tengah,” tegas Mesak Magai, saat menghadiri rakor tiga pilar terbatas partai PDIP dan konsolidasi pemenangan pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Biak, 18 Maret 2022 lalu.
Ditegaskan Mesak Magai, Nabire memiliki letak yang sangat strategis dengan kelengkapan infrastruktur transportasi baik darat, laut maupun udara, sehingga menjadi titik sentral untuk sebuah pemerintahan berskala Provinsi.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mengatakan, pemekaran 3 wilayah di provinsi Papua saat ini masih dalam pembahasan yang sedang berlangsung di badan legislasi, untuk rancangan UU DOB yakni 3 wilayah yaitu provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.
Pembahasan akan di sinkronisasi di badan legislasi dan dibahas dalam sidang Paripurna bersama komisi II DPR RI pada tanggal 30 maret 2022. Setelah diputuskan di sidang Paripurna menjadi hak inisiatif DPR lalu kemudian akan di serahkan kepada presiden, setelah ada perintah dari presiden kepada menteri terkait barulah dilakukan Pembahasan bersama komisi II DPR RI untuk di sahkan menjadi UU,
“Jadi ini harus di dengar baik. seperti yang beredar, teman-teman pikir satu dua hari sudah selesai. pemekaran provinsi Papua ini masih dalam pembahasan di badan legislasi, saya tidak bilang besok sudah jadi, tidak ada seperti itu, Tunggu UU selesai dulu barulah bisa, orang partai harus mengerti. Jangan ada cerita viral terkait pemekaran provinsi papua, kalian ikut sana sini,” kata Komarudin, seperti dilansir Nabire.Net dari media Nokenlive.
Watubun mengatakan, pembahasan UU DOB tidak semudah yang dibayangkan, bisa 1 atau 2 tahun.
“Prosesnya panjang, tidak serta merta dari Presiden lalu disahkan, setelah melewati Presiden pun harus ada perintah ke Menteri terkait, juga ada konsultasi publik, jadi mensahkannya tidak seperti yang dibayangkan,” ujarnya.
[Nabire.Net]



Leave a Reply