Mengenal Perpres Publisher Rights yang Disahkan Jokowi Pada Perayaan Hari Pers Nasional 2024

Jakarta, 21 Februari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital, dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Penandatanganan Perpres tersebut dilakukan pada Senin, 20 Februari 2024, dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara.
(Baca Juga : Didukung PTFI, Nabirenet Hadiri Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta)
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa setelah melewati perdebatan panjang, Perpres tersebut akhirnya ditandatangani untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Dia menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpres melibatkan banyak pihak dengan beragam aspirasi, termasuk dari Dewan Pers.
Perpres Publisher Rights bertujuan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas serta memastikan keberlanjutan industri media nasional. Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi juga mengingatkan tentang kemungkinan risiko yang muncul selama implementasi Perpres Publisher. Dia menekankan perlunya mengantisipasi risiko tersebut, terutama selama masa transisi.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital. Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam perjanjian yang mencakup berbagai bentuk, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, dan bentuk lain yang disepakati.
Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk content creator, dan Presiden Jokowi mempersilakan para pembuat konten untuk melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dengan platform digital.
Dengan diterbitkannya Perpres Publisher Rights, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat. Perpres ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri media nasional dalam menghadapi transformasi digital.
Perpres Publisher Rights menjadi landasan bagi perusahaan platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, YouTube, X, dan TikTok untuk beroperasi di Indonesia dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Definisi dan Tanggung Jawab Platform Digital Menurut Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Menurut salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
Tanggung jawab platform digital ini mencakup kewajiban perusahaan platform digital untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Mengenal Perpres Publisher Rights: Upaya Pemerintah Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Perpres Publisher Rights, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini direspons terhadap perkembangan teknologi informasi yang mengubah praktik jurnalisme berkualitas dan berupaya untuk menangani dampak negatif yang mungkin timbul akibat peran platform digital dalam menyebarkan berita.
Dengan adanya kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers yang diatur dalam Perpres ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang sehat bagi industri media nasional serta memberikan perlindungan yang adil dan transparan bagi karya jurnalistik.
Kerja Sama Platform Digital dengan Perusahaan Pers: Pilar Penting dalam Perpres Publisher Rights
Perjanjian kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, yang diatur dalam Perpres Publisher Rights, mencakup berbagai bentuk kerja sama, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, dan bentuk lain yang disepakati. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang adil dalam hubungan bisnis antara kedua pihak serta untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan industri media nasional dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung dalam dunia digital.
[Nabire.Net]


Leave a Reply