Masih Ada 9.705 Pekerja di Mimika & Nabire yang Belum Cairkan Jaminan Hari Tua di BPJS-TK

Timika – Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mimika, Verry Boekan, mengatakan, masih ada 9.705 pekerja di kabupaten Mimika dan Nabire yang sudah memasuki usia pensiun 56 tahun, namun hingga kini masih belum mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Verry menjelaskan, pencairan klaim entah itu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) selama masa pandemi COVID-19 sekarang ini dapat melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Pelayanan tanpa kontak fisik langsung antara pekerja yang hendak mengajukan klaim dengan petugas BPJAMSOSTEK telah diberlakukan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK se-Indonesia sejak Maret lalu.
“Pengajuan klaim JHT melalui LAPAK ASIK online justru lebih mudah karena peserta dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia sebab seluruh proses dan data yang dimiliki BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku,” ,” ungkap Verry, kepada Kantor Berita Antara.
Pengajuan klaim JHT melalui LAPAK ASIK online melewati beberapa prosedur yaitu dimulai dengan registrasi peserta melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selanjutnya peserta diminta untuk memilih tanggap, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.
Peserta juga harus menscan atau memindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi lengkap dan selanjutnya mengirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
Pengiriman semua dokumen itu melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
Peserta harus memastikan email dan nomor telefon genggam yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim sebab informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
Jika semua dokumen dinyatakan lengkap maka akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Terhitung hingga akhir Agustus lalu, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Mimika telah mencairkan klaim peserta program dengan total mencapai Rp79 miliar.
Saat ini peserta program BPJAMSOSTEK yang aktif di Kantor Cabang Mimika tercatat berjumlah lebih dari 28.000 orang, dimana sebagian besar merupakan pekerja yang bekerja di Kabupaten Mimika terutama pada sektor pertambangan yaitu PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya.
[Nabire.Net/Ant]
Tinggalkan Komentar