INFO NABIRE
Home » Blog » Mantan Komisioner KPU Nabire Sayangkan Ketidakhadiran Ketua PPD Distrik Dipa Di Persidangan MK

Mantan Komisioner KPU Nabire Sayangkan Ketidakhadiran Ketua PPD Distrik Dipa Di Persidangan MK

pilkada

Anggota DPRD kabupaten Nabire yang juga mantan Komisioner KPU Nabire, Mathias Pigay, menyayangkan persidangan terhadap Ketua Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) Distrik Dipa yang diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Nabire akibat tuduhan pemalsuan rekapan suara di Distrik Dipa pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 desember 2015 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Mathias Pigay mengatakan, kelalaian pada tuduhan pemalsuan rekapan suara di Distrik Dipa seharusnya menjadi tanggung jawab KPU Nabire, dan baru pertama kali ada Ketua PPD yang diseret ke meja hijau.

Mathias malah menyayangkan ketidakhadiran Ketua PPD Distrik Dipa yang harusnya mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan bukan di Pengadilan Negeri Nabire.

Lebih lanjut, Mathias Pigay mempersoalkan dasar hukum yang dipakai KPU Nabire untuk memecat PPD yang bermasalah saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU, karena pemecatan terhadap anggota PPD tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui pleno internal komisioner KPU berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten.  Oleh karena itu, ia menilai KPU Kabupaten sudah melanggar kode etik dengan memecat beberapa PPD saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU.

(PPN)

Post Related

Leave a Reply

  • Darius
    17 January, 2016 02:25 at 02:25

    semoga DEKAT menang atau paling tidak pilkada diulang

    • newbie
      17 January, 2016 14:24 at 14:24

      ibarat anak sekolah, sedang mengerjakan soal ujian bersama. Setelah selesai ujian dan tau nilai nya masing2 yang nilai nya jelek minta ujian di ulang.
      Kalaupun di ulang tetap setelah pencoblosan banyak yg gak terima kekalahan dan minta di ulang lagi.
      Ko kira ko pu nene pu uang kah…….. Ulang ulang terus………

  • Darius
    17 January, 2016 02:25 at 02:25

    kita lihat saja nanti sapa yg menang

  • oooooooooooooo
    16 January, 2016 09:42 at 09:42

    tindakan pidana murni telah dilakuakan karena disitu dengan jelas sudah terjadi pemalsuan data dan penipuan publik. sangat disayangkan ketua PPD DIPA yang awalnya jujur melaksanakan tugas, karena kepentingan orang2 yang tidak bertanggung jawab akhirnya menjerumuskan dia hingga dipidana…

    • jkt
      16 January, 2016 11:48 at 11:48

      KPU mengambil sikap demikian sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU NO 3 pasal 53.

Your email address will not be published.