INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Legislator John Gobai Desak Pemerintah Tetapkan Regulasi Pemerintahan Adat

Legislator John Gobai Desak Pemerintah Tetapkan Regulasi Pemerintahan Adat

Nabire, 25 November 2025 – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menetapkan regulasi khusus yang mengatur pemerintahan adat. Hal ini disampaikan Gobai sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk merevitalisasi kampung-kampung adat sebagai basis pemerintahan asli yang telah hidup jauh sebelum negara berdiri.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Gobai menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin konstitusi. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan selaras dengan perkembangan zaman.

Gobai juga menyoroti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang hukum untuk penggunaan nomenklatur desa adat atau nama lain yang telah hidup secara turun-temurun. Menurutnya, ketentuan ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk menetapkan kampung sesuai struktur adat masing-masing suku di Papua Tengah.

Tidak Harus Menggunakan Istilah “Kampung Adat”

Gobai menegaskan bahwa istilah kampung adat sebenarnya tidak dikenal dalam struktur sosial masyarakat Papua. Yang ada justru nama-nama kampung asli berdasarkan sistem sosial tiap suku. Karena itu, Papua Tengah tidak wajib menggunakan istilah “desa adat”, tetapi bisa menggunakan nama lokal yang memang telah ada sejak leluhur.

Ia mencontohkan beberapa kampung asli yang masih eksis, antara lain:

  • Isorei dan Taparu di Mimika

  • Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai

  • Tongoi dan Kunume di Puncak serta Puncak Jaya

Penggunaan nama lokal diyakini dapat mempertegas identitas budaya serta memberikan pengakuan formal terhadap struktur pemerintahan adat yang telah berjalan selama ini.

Dorongan Penyusunan Perdasi Pemerintahan Adat

Gobai mendorong Pemprov Papua Tengah dan DPR untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) mengenai pemerintahan adat. Ia menilai regulasi ini penting untuk mengakomodasi revitalisasi kampung asli sebagai penyelenggara pemerintahan berbasis budaya suku.

Ia juga mengusulkan agar daftar kampung asli dicantumkan langsung dalam Perdasi, atau memberi kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkannya melalui Perda turunan dari regulasi tingkat provinsi.

“Kita mesti mendorong kembali raperdasi tentang Pemerintahan Adat yang mengatur revitalisasi kampung asli sebagai basis pemerintahan sesuai budaya suku-suku di Papua Tengah,” tegasnya.

Menurut Gobai, pengakuan formal melalui regulasi bukan hanya memperkuat eksistensi pemerintahan adat, tetapi juga memastikan nilai-nilai tradisional tetap hidup dalam sistem pemerintahan modern.

Dorongan ini dinilai menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya tuntutan penguatan identitas dan peran masyarakat adat di Papua. Dengan adanya regulasi khusus, pemerintahan adat di Papua Tengah diharapkan lebih terstruktur, diakui negara, dan menjadi fondasi pembangunan berbasis budaya.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.