INFO NABIRE
Home » Blog » Kuasa Hukum Pasangan JIRU Minta Kepada MK Agar Pilkada Nabire Diulang

Kuasa Hukum Pasangan JIRU Minta Kepada MK Agar Pilkada Nabire Diulang

b

(Pasangan DEKAT didampingi kuasa hukum Aris Bongga Salu saat mengikuti proses persidangan MK/Dok.MK)

Sidang Pendahuluan gugatan hasil Pilkada Serentak 9 desember 2015 telah digelar Mahkamah Konstitusi sejak kamis kemarin (07/01), termasuk 3 gugatan dari 3 pasangan kandidat yng mengikuti Pilkada Serentak di Nabire 9 desember lalu yaitu pasangan Agus Zonggonau-Isak Mandosir (AMAN), Decky Kayame-Adauktus Takerubun (DEKAT), dan pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi (JIRU).

Dalam persidangan yang digelar pukul 19.00 Wib tersebut, ketiga Kuasa Hukum dari masing-masing pasangan menyatakan tidak puas dengan pelaksanaan Pilkada di Nabire 9 desember lalu dan mengatakan telah terjadi banyak kecurangan.

Menurut salah satu anggota Kuasa Hukum pasangan JIRU, Saul Ayomi, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran substansif pada proses pelaksanaan Pilkada Nabire diantaranya mobilisasi massa dari kabupaten tetangga, money politics, dan DPT yang tidak beraturan.

Oleh karena itu, kami dan pasti juga 2 pasangan kandidat lainnya yang mendaftarkan gugatannya ke MK meminta agar Pilkada di Nabire 9 desember 2015 lalu dibatalkan dan harus diadakan Pilkada ulang, karena jika tidak akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Nabire, pungkas Saul Ayomi.

Saul Ayomi selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa pemohon memiliki bukti rekaman atas jual beli suara tersebut yang dilampirkan dalam permohonan.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2016.

Post Related

Leave a Reply

  • Pilatus
    9 January, 2016 01:34 at 01:34

    wow mulai rame, mari kita amati dan tunggu, semoga nabire selalu kondusif

Your email address will not be published.