INFO NABIRE
Home » Blog » Kuasa Hukum KPUD Nabire Minta MK Tolak Semua Gugatan Pasangan DEKAT, JIRU & AMAN

Kuasa Hukum KPUD Nabire Minta MK Tolak Semua Gugatan Pasangan DEKAT, JIRU & AMAN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan Pilkada Serentak kabupaten Nabire, selasa 12 januari 2015, bertempat di Ruang Sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Adapun agenda persidangan tersebut yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.

Sidang yang dipimpin oleh 3 orang anggota MK yang diketuai Arief Hidayat, dihadiri oleh 4 orang pemohon perkara, masing-masing, Agus Zonggonau, Yakob Panus Jingga, Decky Kayame, dan Adauktus Takerubun, serta didampingi masing-masing kuasa hukum.

Adapun termohon dalam hal ini KPUD Nabire diwakili oleh 3 orang anggota KPUD Nabire yaitu Ketua KPUD Nabire, Petrus Rumere, Oktovianus Takimai dan Nelius Agapa serta didampingi Kuasa Hukum atas nama Mahfud.

Sementara pihak tergugat juga hadir yaitu Isaias Douw dan Amirullah Hasyim yang didampingi 3 orang kuasa hukumnya.

Sidang dibuka tepat pukul 19.07 wib, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti perkara yang nantinya akan diverifikasi oleh MK.

Selanjutnya Kuasa Hukum termohon dalam hal ini KPUD Nabire menjelaskan gugatan/dalil-dalil pemohon atau pengguat kepada Ketua Sidang Arief Hidayat sesuai perkara yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir, perkara no 22/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dan perkara no 25/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Decky Kayame-Adauktus Takerubun.

Setelah kuasa hukum KPUD Nabire, Mahfud, menjelaskan gugatan/dalil-dalil pemohon atau penggugat kepada Ketua Sidang Arief Hidayat, Kuasa hukum KPUD Nabire (Mahfud) mengeluarkan Petitum (permohonan kepada Majelis Hakim/MK) sebagai berikut :

1. Menerima eksepsi Termohon (KPUD Nabire) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan permohonan Pemohon/Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara :

  • a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

  • b. Menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 24 Kpts dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2015.

Sidang akan kembali dilanjutkan 18 januri 2015, dengan agenda putusan dismissal (putusan sela) terlebih dahulu.

(Berdasarkan Risalah Persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 januari 2016)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.