Kuasa Hukum KPUD Nabire Juga Meminta MK Tolak Permohonan Pasangan DEKAT
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada Nabire, selasa 12 januari 2015 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.
Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud, memang telah memohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam Petitumnya agar menolak semua permohonan dari perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir, perkara no 22/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dan perkara no 25/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Decky Kayame-Adauktus Takerubun.
Berikut ini Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud menjelaskan kepada Pimpinan Sidang MK, Arief Hidayat, terkait permohonan dari perkara no 25/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun.
Selanjutnya Kuasa Hukum termohon dalam hal ini KPUD Nabire menjelaskan kepada Ketua Sidang Arief Hidayat bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini perkara no 25/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Decky Kayame-Adauktus Takerubun, tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan permohonan karena sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan, yaitu lebih 40 menit.
Selain itu tentang selisih suara, yang dianggap kuasa hukum KPUD Nabire tidak sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 2015.
Lalu permohonan berikutnya terkait pengambil alihan blanko C1-KWK oleh pihak keamanan, dan selanjutnya blanko model C-1 tersebut diisi oleh yang bersangkutan dan selanjutnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire, sehingga hasil perolehan suara di Distrik Dipa dan Siriwo yang benar adalah hasil penghitungan suara menurut Pemohon. Menurut Termohon (KPUD Nabire), dalil tersebut tidak benar karena yang bertugas mengisi formulir C-1 KWK, dan lampiran berhologram, serta salinan model C1KWK dan lampiran adalah ketua KPPS dibantu anggota KPPS, bukan ketua dan anggota PPK, atau PPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2015, dan tentang dan seterusnya.
Yang kedua bahwa dalam uraian permohonannya, Pemohon menguraikan angka-angka perolehan suara masing-masing pasangan calon utamanya di Distrik Dipa dan Siriwo. Akan tetapi dalam petitumnya, Pemohon tidak memohon kepada Mahkamah tentang perolehan suara yang benar menurut Termohon,sehingga terjadi ketidaksesuaian antara posita dan petitum. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon tidak jelas dan kabur.
Yang ketiga, dalam uraian permohonanannya, Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran yang dioleh Termohon berakibat terjadinya pengurangan suara Pemohon, untuk selanjutnya memohon agar hasil penghitungan suara yang benar adalah hasil penghitungan suara menurut pemohon. Akan tetapi, dalam petitumnya angka tiga, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan batal dan tidak sah dan cacat hukum, serta tidak mengikat secara hukum. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2015. Namun, dalam permohonannya atau dalam petitumnya angka empat, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nabire, periode tahun 2015-2020.
Bahwa dengan kontruksi berpikir tersebut, di satu sisi Pemohon tidak mengakui legalitas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2015, tetapi disisi lain Pemohon memohon agar Pemohon ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nabire 2015. Dengan demikian, maka permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur karena tidak dapat menjelaskan hubungan hukum antara uraian dalil-dalil permohonan dengan yang dimohonkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan Pemohon nyata cacat formil. Oleh karenanya seluruh eksepsi Termohon beralasan menurut hukum dengan demikian permohonan Pemohon seharusnya tidak dapat diterima.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, selanjutnya Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud membacakan petitum atau permohonan kepada Pimpinan Sidang bahwa :
-
Menerima eksepsi Termohon (KPUD Nabire) untuk seluruhnya.
-
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara ;
a. menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Menyatakan tetap sah keputusan KPU Nabire Nomor 24 dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015.
(Berdasarkan Risalah Persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 januari 2016)
JAUH juga ENAK
dari awal memang sudah kabur, siapa tuduh siapa kah…..
coba kam cermati fakta lapangan kenapa sampai PPD ditahan kalau tidak salah gak mungkin sampai di tahan