INFO NABIRE
Home » Blog » Kuasa Hukum IDOLA Tegaskan Pasangan DEKAT Yang Memanipulasi Suara Di Distrik Siriwo & Distrik Dipa, Selain Itu Pengajuan Permohonan Pasangan DEKAT Ke MK Sudah Melewati Batas Waktu

Kuasa Hukum IDOLA Tegaskan Pasangan DEKAT Yang Memanipulasi Suara Di Distrik Siriwo & Distrik Dipa, Selain Itu Pengajuan Permohonan Pasangan DEKAT Ke MK Sudah Melewati Batas Waktu

refly harun

(Dok.Refly Harun, satu dari tiga Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Isaias Douw-Amirullah Hasyim)

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada Nabire, selasa 12 januari 2015 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.

Setelah mendengarkan penjelasan dan Petitum kuasa hukum Termohon (KPUD Nabire), sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dalam hal ini yaitu Isaias Douw-Amirullah Hasyim yang didampingi ketiga kuasa hukumnya yaitu Refly Harun, Bastian Noor Pribadi dan Munafrizal.

Refly Harun sebagai kuasa hukum Pihak Terkait Isaias Douw-Amirullah Hasyim mengajukan eksepsi kedudukan hukum terkait selisih suara.

Ditegaskan Refly Harun, Para Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan. Andaipun Mahkamah hendak menyampingkan Pasal 158 yang diperdebatkan saat ini, juga tidak terdapat hal signifikan yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon. Sebab tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, masif, dan Sistematis) setelah Termohon mengoreksi pelanggaran yang terjadi. Karena itu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Refly Harun jugan menyinggung tenggang waktu pengajuan permohonan yang sudah melebihi toleransi waktu yang diberikan berdasarkan persyaratan perundang-undangan. Ditegaskan, Keputusan KPU Nabire Nomor 24 dan seterusnya, bertanggal 17 Desember 2015, pukul 23.00 WIB atau 21.00 WIB. Permohonan Pemohon Decky Kayame-Adauktus Takerubun, diajukan pada tanggal 20 Desember 2015, pukul 21.40 WIB, tadi sudah dijelaskan oleh Termohon lebih 40 menit. Pengajuan permohonan telah melampui tenggang waktu yang ditentukan.

Selanjutnya Refly Harun menegaskan terkait dalil pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun yang mendalilkan bahwa telah terjadi manipulasi perolehan suara di PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa. Menurut Refly Harun justru pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun – lah yang telah bertindak curang dengan bekerjasama dengan PPD Distrik Siriwo dengan Distrik Dipa untuk memanipulasi perolehan suara. Atas kecurangan dimaksud Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa diberhentikan oleh termohon KPUd Nabire atas rekomendasi Panwas di Kabupaten Nabire.

Refly juga menyatakan tidak benar bahwa harus dilakukan pemilihan suara ulang, karena KPUD Nabire maupun KPU Provinsi Papua tidak pernah merekomendasikan pemungutan suara ulang secara keseluruhan.

Terkait mobilisasi massa, jual beli suara dan politik uang, Refly Harun mengatakan dalil tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan dalil-dalil diatas, selanjutnya Kuasa Hukum Isaias Douw-Amirullah Hasyim, atas nama Refly Harun, membacakan petitum atau permohonan kepada Pimpinan Sidang bahwa :

Dalam pokok perkara, menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 24 dan seterusnya adalah tetap sah dan benar. Memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Berdasarkan Risalah Persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 januari 2016)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • DEK4T
    14 Januari, 2016 21:08 pada 21:08

    DEK4T PASTI MENANG**
    dekat merakyat……. =))

    • JAUH
      14 Januari, 2016 21:11 pada 21:11

      maksutnya itu dua tanda bintang ** apa kah……

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.