Pasca penetapan KPUD kabupaten Nabire tanggal 18 September 2015 terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nabire Fabianus Yobee dan Yusuf Kobepa, tidak menggugurkan keputusan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang penetapan 7 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tanggal 24 Agustus 2015.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Nabire, Yeremias Degei terkait dengan adanya penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire yakni pasangan Fabianus Yobee dan Yusuf Kobepa.
Dikatakan Yeremias Degei dengan adanya keputusan KPU Kabupaten Nabire untuk mengakomodir pasangan Yobee/Kobepa maka jadwal dan tahapan penyelenggaraan pilkada Kabupten Nabire tetap berjalan sesuai denagn peraturan KPU BKPU tahun 2015 karena jadwal dan tahapan pilkada sudah ditentukan oleh negara.
Ditegaskan jika ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan tersebut, maka ada mekanisme yang telah diatur oleh negara yaitu melalui jalur hukum yang dapat ditempuh seperti pengadilan tata usaha negara PTUN di Makassar atau banding ke Mahkamah Agung.
Dengan adanya penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire terhadap pasangan Yobee/Kobepa tanggal 18 September 2015 maka jumlah pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nabire bertambah menjadi 8 pasangan calon.
Sementara itu untuk mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nabire yang akan maju pada pilkada serentak tanggal 9 desember 2015, pihak KPU Kabupaten Nabire sudah memasang baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire di jalan jalan utama dalam kota Nabire dan di luar kota Nabire agar masyarakat mengenal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire periode 2015-2020.
Leave a Reply