KPU Papua Tengah Tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pilgub 2024

Nabire, 25 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mengeluarkan Keputusan Nomor 350 Tahun 2024 yang menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan Keputusan
Dalam keputusan tersebut, KPU memberikan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penetapan lokasi, antara lain:
-
Kepatuhan terhadap Peraturan: Keputusan diambil berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye.
-
Berita Acara Penetapan Lokasi: Merujuk pada Berita Acara Nomor 1520/PL.02.4-BA/94/2024 yang menyatakan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
-
Penetapan Lokasi: Lokasi yang ditetapkan mencakup seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah, sesuai dengan lampiran keputusan.
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
KPU juga mengidentifikasi lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, termasuk:
-
Tempat ibadah
-
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
-
Gedung milik pemerintah
-
Lembaga pendidikan
-
Cagar budaya
-
Monumen dan taman kota
-
Jalur jalan protokol
-
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penegakan Etika dan Estetika
KPU menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Pemasangan di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik.
Harapan KPU
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyatakan harapannya agar keputusan ini dapat mendukung terciptanya pemilihan yang damai dan demokratis. Diharapkan semua pihak, termasuk para kandidat, dapat mematuhi keputusan ini untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilihan.
Dengan ditetapkannya lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini, diharapkan proses pemilihan di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan.
Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye adalah langkah penting dalam persiapan pemilihan 2024. Dengan kepatuhan terhadap peraturan dan etika, KPU berupaya menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Berikut daftar titik pemasangan APK di beberapa kabupaten di Papua Tengah :
[pdf id=’136264′]
[Nabire.Net]


InfoSehat
“Take care of your health with the latest information from medical experts! Read the latest health news every day.” For complete information, visit our website https://infosehat.jimdosite.com/