KPU Nabire Plenokan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020

Nabire – Menindaklanjuti keputusan KPU RI nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020, KPU Kabupaten Nabire mengelar rapat pleno penetapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan tahun 2020.
Rapat dilaksanakan di Kantor KPU Nabire, senin malam (15/06), dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Nabire.
Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Nabire, Rudi Lahti, S.Sos, saat dihubungi Nabire.Net, selasa siang (16/06).
Dijelaskan Rudi, dalam rapat tersebut, KPU Nabire memutuskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire lanjutan tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda.
Tahapan yang tertunda tersebut adalah sebagai berikut :
-
Pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS)
-
Verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan
-
Pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih
-
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Adapun pelaksanaannya dimulai dari tanggal 15 Juni 2020 dengan berpedoman pada PKPU yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan tahun 2020.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar