KPPN Nabire Cairkan 9.2 Miliar DAK Fisik Covid-19 ke Pemda

Nabire – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, hari ini (21/04), hari ini, telah menerbitkan empat SP2D DAK Fisik penyaluran sekaligus khusus untuk penanganan COVID-19 dengan nilai total penyaluran sebesar Rp 9,2 Milyar.
Dengan rincian Kabupaten Nabire sebesar 7.5 Miliar yaitu untuk DAK Fisik Penugasan Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penugasan Penguatan Rumah Sakit Rujukan.
Sementara itu untuk Kabupaten Deiyai sebesar 500 juta untuk DAK Fisik Penugasan Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,.
Dan untuk Kabupaten Paniai sebesar 1.2 Milyar untuk DAK Fisik Reguler Pelayanan Rujukan.
’’Sampai dengan saat ini, masih akan ada 6 bidang/subbidang DAK Fisik Kesehatan khusus Penanganan COVID-19 lainnya yang akan disalurkan lagi oleh KPPN Nabire apabila Pemda terkait telah melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan” kata Kepala KPPN Nabire, Tiyok Subekti.
“KPPN Nabire berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akuntabel, khususnya dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah penyaluran kami apalagi dimasa tanggap darurat covid19 saat ini, Dokumen persyaratan penyaluran yang kami minta cukup sederhana hanya berupa Rencana Kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan kementerian kesehatan. Karenanya kami terus berkoordinasi dengan instansi-instansi yang berwenang di Pemda seperti BPKAD, DPMK dan Inspektorat, serta dinas-dinas teknis lainnya dalam penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa melalui sarana komunikasi tercepat seperti telepon dan aplikasi perpesanan seperti Whatsapp guna menaati himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan kegiatan koordinasi”, tutur Kepala KPPN Nabire.
Pada tahun ini, KPPN Nabire selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di lima wilayah kabupaten (Nabire, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai), akan menyalurkan sedikitnya 735 miliar pagu DAK Fisik pada 111 (seratus sebelas) bidang/subbidang di lima kabupaten wilayah salurnya, dan 651 miliar pagu Dana Desa yang akan disalurkan langsung ke rekening kas 531 (lima ratus tiga puluh satu) desa di Kabupaten Nabire, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
Baik penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara umum akan disalurkan masing-masing dalam 3 tahap. Kami berharap penyaluran DAK FISIK dan Dana Desa ini dapat menjadi stimulus fiskal bagi daerah sehingga pertumbuhan ekonominya dapat tumbuh lebih cepat.
Menyikapi kondisi saat ini dengan pandemi COVID-19 yang merebak di seluruh penjuru bumi termasuk di Indonesia dan Tanah Papua, Pemerintah Pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
Selain itu, pada 16 Maret lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp4 triliun. Ditambah lagi, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan COVID-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar.
Untuk DID, Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan COVID-19 sebesar Rp4,2 triliun. Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan COVID-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.
Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan COVID-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak. Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak COVID-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun
Berkenaan dengan penanganan COVID-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/ 2020 Tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di lima kabupaten wilayah penyaluran DAK Fisik KPPN Nabire terdapat 10 (sepuluh) bidang/subbidang DAK Fisik khusus untuk penanganan COVID-19 yang disalurkan secara sekaligus (bukan bertahap), dengan masing-masing kabupaten terdapat 2 bidang/subbidang.
Adapun untuk dokumen persyaratan penyalurannya hanya berupa Perda APBD dan Input Rencana Kegiatan di Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Untuk itu, Pemda setempat diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penyusunan rencana kegiatan ini. Prosedur selanjutnya apabila dokumen sudah terpenuhi, dan telah dilakukan proses tagging oleh pemda maka KPPN dapat mencairkan dana dimaksud dalam rentang waktu 1 (satu) jam saja.
Lebih jauh, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Menkeu berharap para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, di dalam pelaksanaan APBD 2020, Menkeu juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan COVID-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
[Nabire.Net]


Leave a Reply