Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo, soal dugaan jual beli berkas perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan informasi yang dilaporkan pasangan Markus-Angkian sedang dalam penelusuran. Ada kemungkinan KPK membuka proses penyelidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penelusuran informasi tersebut.
“Fakta-faktanya kami perhatikan dulu, informasinya kami perhatikan sejauh mana itu disebut jual beli perkara atau itu berkas yang hilang karena kelalaian,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).
Febri mengingatkan, KPK sudah pernah menangani sejumlah perkara berdasarkan laporan masyarakat. Sebut saja kasus yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar, dan Hakim MK, Patrialis Akbar. Karena itu, laporan Markus-Angkian bisa berujung pada penyelidikan kasus.
“Sebagai sebuah pengaduan masyarakat, akan kami telaah lebih lanjut. Sama seperti aduan yang diterima KPK dari pihak lain. Jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi dan sesuai kewenangan KPK, akan diperdalam,” demikian Febri.
Oknum2 di Nabire yg diduga kuat terlibat dalam proses kejahatan korupsi suap tsb dan kejahatan pilkada Dogiyai secara Terstruktur-Sistematis-Massif… cepat atau lambat akan masuk penjara secara berjamaah. Selamat
Pemantau
Oknum2 di Nabire yg diduga kuat terlibat dalam proses kejahatan korupsi suap tsb dan kejahatan pilkada Dogiyai secara Terstruktur-Sistematis-Massif… cepat atau lambat akan masuk penjara secara berjamaah. Selamat