KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika Rp85,8 Miliar: Pesawat dan Helikopter Mangkrak, Piutang Nyaris Rp19 Miliar
Mimika, 2 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola aset strategis daerah di Papua. Kali ini, perhatian tajam diarahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait pengelolaan aset bernilai ekonomi tinggi yang justru berubah menjadi beban fiskal jangka panjang.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), KPK mengungkap persoalan serius pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 dengan total nilai mencapai Rp85,8 miliar, yang hingga kini tidak memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa lemahnya tata kelola aset telah membuka celah pemborosan anggaran dan potensi penyimpangan.
“Aset daerah seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Jika tidak dikelola transparan dan akuntabel, justru berubah menjadi beban dan celah kerugian negara,” tegas Imam.
Piutang Macet Sejak 2019
KPK mengungkap, kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019. Padahal, aset tersebut dibeli menggunakan APBD tahun anggaran 2015–2022.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menyebut total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 mencapai Rp23,4 miliar. Namun, hingga Oktober 2025, pembayaran yang masuk ke kas daerah baru Rp4,5 miliar.
Ironisnya, aset mewah tersebut juga dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen, yang berdampak besar pada postur keuangan daerah. Kondisi semakin pelik karena pesawat dan helikopter tersebut telah “mati suri” lebih dari tiga tahun.
Ancaman Gugatan Perdata
KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika komitmen pelunasan tidak dipenuhi, KPK mendorong langkah gugatan perdata terhadap mitra usaha.
Selain itu, KPK meminta percepatan penunjukan operator baru untuk pemanfaatan aset, penguatan pengawasan kerja sama, serta penertiban aset daerah yang rawan dialihkan tanpa pengawasan.
Sorotan lain juga diarahkan pada UPTD Pelabuhan Pomako, yang belum optimal meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektar. Sengketa klaim lahan dinilai menghambat sertifikasi dan pengembangan pelabuhan.
[Nabire.Net/Yosef Doo]


Leave a Reply