INFO NABIRE
Home » Blog » KPA Papua Apresiasi Bupati Nabire yang Terbitkan SK KPA Nabire

KPA Papua Apresiasi Bupati Nabire yang Terbitkan SK KPA Nabire

KPA Papua Apresiasi Bupati Nabire yang Terbitkan SK KPA Nabire
(KPA Papua Apresiasi Bupati Nabire yang Terbitkan SK KPA Nabire)

Nabire, Dengan melihat tingginya angka HIV dan AIDS di Kabupaten Nabire, KPA Provinsi Papua berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nabire melalui beberapa OPD untuk mendengarkan keterangan dari mereka dan menurut informasi bahwa KPA Kabupaten Nabire yang dahulu ada sekarang sudah tidak aktif. Oleh karena itu kami datang juga dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire untuk mengaktifkan kembali KPAD Nabire.

Selain sebagai pengurus KPU Provinsi Papua sebagai anggota DPR Papua yang mewakili wilayah adat meepago Kami merasa ini penting untuk dapat menjadi perhatian dari kita semua karena melihat angka yang sangat tinggi Maka memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk menerangi HIV dan AIDS dan juga melakukan pencegahan nya dengan cara dan semboyan STOP.

Kehadiran kembali KPAD di Kabupaten Nabire diharapkan menjadi wadah untuk mengkoordinasikan dengan OPD terkait dan juga dengan stakeholder terkait serta kelompok kelompok sebaya untuk dapat memerangi dan melakukan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Nabire.

Dasar Hukum

1. Keputusan Presiden No 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
2.Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 2007 tentang Pedoman Umum pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
3. PERDASI Papua No 10 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS.
4.Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 7 Tahun 2014

Tugas dan Fungsi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Nabire

a.Mengkoordinasikan perumusan Penyusunan kebijakan, Strategi dan langkah-langkah yang dipergunakan dalam rangka Penanggulangan HIV dan AIDS sesusi Kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
b.Memimpin, Mengelola, Mengendalikan, Memantau dan Mengevaluasi pelaksanaan Penangulangan HIV dan AIDS dikabupaten Nabire
c. Menghimpun, Menggerakkan, Menyediakan dan Memanfaatkan sumberdaya yang berasal dari Pusat,Daerah, Masyarakat dan Bantuan Luar Negeri secara Efektif dan Efisien untuk kegiatan Penaggulangan HIV dan AIDS
d. Mengkoordinasikan Pelaksanaan tugas dan Fungsi Masingmasing Instansi yang tergabung dalam Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Nabire
e Mengadakan Kerjasama Regional dalam rangka Penaggulangan HIV dan AIDS
f.Menyebarluaskan Informasi Mengenai Upaya Penaggulangan HIV dan AIDS
g.Memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Kepala Distrik dan Pemerintah Desa/Kelurahan Dalam Penangulangan HIV dan AIDS
h.Mendorong Terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS
i. Melakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Penangulangan HIV dan AIDS, Menyampaikan laporan secara berkala dan Berjenjang Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Koordinasi KPA Papua

Hasil koordinasi KPA Papua, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KPA Papua dan John Bunai, Staf Divisi Logistik KPA Papua. Setelah berkoordinasi dengan beberapa OPD antara lain; Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan dan LSM Primari Nabire dan dari hasil koordinasi dengan Wakil Bupati Nabire dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Nabire telah diperoleh informasi bahwa karena di Kabupaten Nabire telah ada Perda dan Bupati telah membentuk lagi dengan keputusan bupati SK Nomor 291 tahun 2022 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Nabire periode 2022 sampai 2025 kita tinggal menunggu pelantikannya.
KPA Papua apresiasi Bupati Nabire dan selamat melayani KPA Nabire.

Penulis, John NR Gobai, Anggota DPR Papua

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.