INFO NABIRE
Home » Blog » Koordinator Solidaritas Untuk Nifasi Tuding PT Kristalin Langgar Janji

Koordinator Solidaritas Untuk Nifasi Tuding PT Kristalin Langgar Janji

(Tambang Nifasi)

Persoalan sengketa tambang di kampung Nifasi Distrik Makimi Nabire, menjadi perhatian dari komunitas Solidaritas Untuk Nifasi yang prihatin dengan persoalan disana.

Sengketa antara PT Kristalin Eka Lestari dan PT Tunas Anugerah Papua menurut Koordinator Solidaritas Untuk Nifasi, Roberthino Hanebora, disebabkan beberapa hal.

Roberthino menuturkan, sengketa kedua belah pihak diakibatkan seringnya PT Kristalin Eka Lestari melanggar janji atau kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dikatakan Roberthino, sebelumnya telah digelar musyawarah adat yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Makimi dan Koramil 1705-04/Napan pada tanggal 3 juni 2017 lalu. Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin, salah satu diantaranya telah ditindaklajuti pada tanggal 10 juni 2017 yakni pemasangan tapal batas PT Kristalin Eka Lestari di KM 39.

Namun menurut Roberthino, PT Kristalin Eka Lestari tak mematuhi kesepakatan kolektif masyarakat tersebut, dan terbukti tanggal 12 juni kembali melakukan pekerjaan antara KM 39-40 dan tak membawa turun peralatan tambangnya. Selain itu menurut Roberthino, PT Kristalin juga memanfaatkan pihak-pihak yang pro kepada PT Kristalin untuk tetap mempertahankan PT Kristalin agar terus bekerja di KM 39-40, padahal pihak-pihak yang dipakai tersebut menurut Roberthino telah menyepakati hasil pertemuan tanggal 3 juni.

Oleh karena itu, Solidaritas Untuk Nifasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Apa yang di lakukan oleh PT.KEL berdasar kronologis tapi juga kesepakatan yang dilanggar oleh PT.KEL yang melibatkan Oknum Institusi Negara jelas-jelas melanggar HAK ASASI MANUSIA (HAM) di Negara ini yang diatur dalam Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, tapi juga kejahatan bisnis terhadap hak-hak konstitusional ORANG ASLI PAPUA (AOP) pasca lahirnya Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang; Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tapi juga regulasi lainya yang ada di Negara Indonesia.

  2. Melihat KELAKUAN yang di lakukan oleh PT.KEL terhadap hak kolektif masyarakat Nifasi maka; Kami Solidaritas Untuk Nifasi meminta kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kendali penegakan HAM di Indonesia, untuk menseriusi dan menginvestigasi persolan yang terjadi di Masyarakat Suku Wate,Kampung Nifasi,Distrik Makimi,Nabire-Papua. Akan pengabaian dan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh bisnis tambang dalam hal ini PT.Kristalin Eka Lestari di Hak Ulayat Masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi. Karena, Pemerintah Daerah,Provinsi dan Pusat di Jakarta sebagai intansi teknis tapi juga penanggung jawab dan eksekusi aturan di Negara ini tak dapat menyelesaikan masalah nifasi tapi juga terkesan mengabaikan dan melindungi aktivitas PT.KEL yang jelas-jelas memasung hak kosntitusional masyarakat Nifasi khususnya tapi Orang Asli Papua pada Umumnya.

  3. Kami minta juga LEGALITAS dari PT.Kristalin Eka Lestari harus di buktikan sehingga publik tapi juga masyarakat dapat mengetahui legalitas PT.KEL, guna mendapatkan benang kusut dari ambisi PT.KEL yang terus ingin menguasai lahan masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi, dan memprovokasi masyarakat dan pihak-pihak untuk mendukungnya dengan menyampaikan dia adalah PERUSAHAN ILEGAL. Maka perlu di buktikan.

  4. Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak dapat menseriusi tapi juga menyelesaikan konflik tambang yang dilakukan PT.KEL di Nifasi, kami menilai terkesan PT.KEL terlalu kebal hukum, sehingga tak mampu di selesaikan oleh Negara ini. Nawacita sebagai pintu kedaulatan rakyat perlu di tegakan sehingga, kesejahteraan rakyat dengan cara Legal dan penegakan HAM bisa tercapai.

Roberthino meminta agar Press Release dan laporan ini bisa ditindaklanjuti secara serius.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.