INFO NABIRE
Home » Blog » Komisioner KPU Nabire : Tidak Perlu Spekulasi Terkait Penetapan DPRD Nabire, Karena Masih Menunggu Putusan MK

Komisioner KPU Nabire : Tidak Perlu Spekulasi Terkait Penetapan DPRD Nabire, Karena Masih Menunggu Putusan MK

(Mahkamah Konstitusi)

Nabire – Sejumlah kabupaten di Provinsi Papua telah menetapkan anggota DPRD terpilih berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu. Penetapan dilakukan karena sudah ada putusan perselisihan hasil Pemilu di MK. Sementara kabupaten lainnya yang belum ada penetapan, hal tersebut dikarenakan masih menunggu putusan di MK.

Salah satu kabupaten yang belum menetapkan anggota DPRD terpilih yaitu kabupaten Nabire. Nabire.Net mencoba menelusuri informasi perkiraan kapan anggota DPRD terpilih kabupaten Nabire akan ditetapkan, dengan menanyakan hal ini kepada salah satu Komisioner KPU Nabire yang sedang berada di Jakarta terkait persidangan perselisihan hasil Pemilu, Nelius Agapa ST.

Nelius menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan anggota DPRD terpilih kabupaten Nabire, karena masih menunggu putusan di MK.

(Baca Juga : Penetapan DPRD Nabire Terpilih Hasil Pemilu 2019 Tunggu Putusan MK)

Namun ia mengaku kaget banyak isu beredar di masyarakat tentang penetapan kursi DPRD Nabire. Hal ini menurutnya tidak benar karena KPU Nabire hingga saat ini masih menunggu penetapan di Mahkamah Konstitusi.

“Ada banyak isu beredar di kalangan masyarakat tentang penetapan kursi DPRD, sampai saya ditelpon, di-sms dan dikirimi messenger terkait hal itu”, kata Nelius.

Oleh karena itu, Nelius menegaskan sekali lagi bahwa hingga saat ini KPU Nabire masih menunggu putusan MK. Ia juga meminta masyarakat tidak usah terpancing dan berspekulasi terkait info penetapan DPRD Nabire yang tidak berdasar dan dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai informasi, putusan MK terkait perselisihan hasil Pemilu untuk DPR dan DPRD Provinsi Papua tahun 2019 baru akan dilaksanakan pada hari Jumat sore 9 Agustus 2019.

Hal itu sesuai jadwal persidangan perselisihan hasil Pemilu di situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Persidangan tersebut akan menghadirkan sejumlah pemohon dari beberapa partai politik yang mengajukan gugatan ke MK.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.