INFO NABIRE
Home » Blog » Ketua & Anggota KPU Nabire Dijatuhkan Sanksi Peringatan & Pemberhentian Sementara

Ketua & Anggota KPU Nabire Dijatuhkan Sanksi Peringatan & Pemberhentian Sementara

(Sidang Pembacaan Putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan M.H. Thamrin, No.14, Jakarta Pusat/Foto.DKPP RI)

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepda Ketua dan Anggota KPU kabupaten Nabire, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan DKPP tersebut dibacakan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 233-PKE-DKPP/VIII/2019, bertempat di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (05/02).

Dalam putusannya, DKPP memberi peringatan kepada Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degey dan anggota KPU Nabire masing-masing Daniel Denny Marin dan Jhoni Kambu.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Daniel Denny Marin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (empat belas hari) kerja sejak dibacakannya putusan.

DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;

Demikian halnya juga dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.

Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati mengungkapkan status Daniel Denny Martin sebagai PNS sekaligus anggota KPU Kabupaten Nabire terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, Ketua KPU Kabupaten Nabire dan dua anggotanya diadukan Kristianus Agapa yang merupakan (Caleg) DPRD Provinsi Papua, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan III Papua.

(Baca Juga : DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Ketua Dan Anggota KPU Nabire)

Kristianus mengadukan dugaan pemalsuan identitas salah satu anggota KPU Nabire atas nama Jhoni Kambu, status PNS anggota KPU atas nama Denny Marin, serta pelanggaran KEPP lantaran bersama-sama telah mengeluarkan dan menetapkan berita acara hasil penghitungan suara melalui sertifikat hasil penghitungan suara yang sangat berbeda jauh selisihnya dengan rekapitulasi yang dimiliki oleh PPD dan saksi-saksi, dibuktikan dengan adanya perubahan Formulir DA1 ke DB1 pada Daerah Pemilihan Teluk Kimi Kabupaten Nabire.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.