INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Kesbangpol Papua Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Mubes Suku Mee di Nabire

Kesbangpol Papua Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Mubes Suku Mee di Nabire

Nabire, 24 November 2025 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi persiapan pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Suku Mee yang berlangsung di aula RRI Nabire pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari empat kabupaten pemekaran wilayah Mee Pago, yakni Paniai, Deiyai, Dogiyai, dan Nabire.

Selain unsur pemerintah, kegiatan ini turut melibatkan para kepala suku, dewan adat, tokoh masyarakat, hingga kalangan intelektual dari keempat kabupaten tersebut. Dalam kesempatan itu, seluruh perangkat adat diarahkan untuk mengefektifkan tahapan persiapan Mubes, mulai dari pencarian dan pendataan hingga analisis menyeluruh yang diperkirakan akan melibatkan sekitar 10–15 perusahaan.

Ke depan, proses Mubes juga akan melibatkan berbagai suku lainnya. Karena itu, setiap suku yang terlibat dipastikan harus memiliki kesiapan, kekuatan struktur adat, serta komitmen untuk menjalankan proses dengan baik. Koordinasi dan kerja sama antar tiga provinsi yang menaungi wilayah adat Mee Pago juga dianggap sebagai faktor penting demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.

Kepala Kesbangpol Papua Tengah, Albertus Adii, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai mediator dan fasilitator. Pelaksanaan Mubes sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat adat di masing-masing suku.

(Kepala Kesbangpol Papua Tengah, Albertus Adii)

“Kami di Kesbangpol bukan eksekutor. Kami hanya memfasilitasi dan memediasi. Pelaksanaan Mubes dilakukan oleh masing-masing suku di wilayahnya,” ujar Adii.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah suku di Papua Tengah telah lebih dulu melaksanakan musyawarah besar, seperti suku Moni, Wate, Oni, Wolani, dan Watia. Setiap suku memiliki metode pelaksanaan berbeda, namun tetap berpedoman pada aturan adat serta regulasi pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut, Kesbangpol turut mengingatkan pentingnya penataan organisasi masyarakat adat agar sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami ingin semua wadah adat dan organisasi paguyuban terdaftar dan diverifikasi. Jika sesuai aturan, mereka bisa menjalankan kegiatan sesuai AD/ART dan ketentuan hukum,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan Mubes Suku Mee, seluruh agenda akan dibahas dan diputuskan langsung oleh masyarakat Mee dari empat kabupaten wilayah adat Mee Pago. Kesbangpol berharap proses Mubes dapat berjalan aman, tertib, serta menghasilkan kepemimpinan adat yang diterima oleh seluruh masyarakat Mee di Papua Tengah.

[Nabire.Net/Marten Dogomo]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.