Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Nabire
Kepolisian Daerah Provinsi Papua melalui Direskrimsus Polda Papua, menetapkan D.M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal di kabupaten Nabire. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dilaksanakan selasa 15 Mei 2018.
Hal itu ditegaskan Penyidik Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono, seperti dilansir Nabire.Net dari media AntaraPapua.
“Dari gelar perkara itu Dj M ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran,” kata Kombes Edi Swasono.
Ia mengatakan selain Dj M, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.
Pembangunan terminal di Nabire itu dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp8 miliar.
“Dari hasil audit yang dilakukan BPKP terungkap kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar,” kata Kombes Swasono.
Swasono menambahkan, setelah penetapan keempat tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, meski jadwalnya belum ditetapkan.
“Kemungkinan minggu depan baru pemanggilan terhadap para tersangka,” kata Kombes Edi Swasono.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar