INFO NABIRE
Home » Blog » Kepala & Bendahara BPBD Nabire Resmi Dijebloskan Selama 4 Tahun Di Lapas Kelas IIB Nabire Terkait Korupsi Dana Banjir Distrik Yaro Nabire Tahun 2012

Kepala & Bendahara BPBD Nabire Resmi Dijebloskan Selama 4 Tahun Di Lapas Kelas IIB Nabire Terkait Korupsi Dana Banjir Distrik Yaro Nabire Tahun 2012

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Nabire, Drs Edy Raya M.Si, resmi dijebloskan kedalam tahanan Lapas Kelas IIB Nabire, selasa 13 februari 2017 lalu, oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Edy Raya diganjr hukuman 4 tahun dan denda 200 juta subsidier 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 11 januari 2017, karena tersangkut kasus lama yakni korupsi dana banjir di Distrik Yaro Nabire, tahun 2012.

Edy Raya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Nabire bersama Bendahara BPBD Nabire, Lina Sulu S.Sos 13 februari 2017 lalu.

Total kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini belum diketahui, karena belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, I Gde Made Pasek

Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire melalui Kepala Bidang Bagian Pidana Umum, Munir, kepada Nabire.Net, kamis siang (16/02) barang sitaan yang diamankan dari terpidana yakni uang sebesar Rp.122.800.000,-

[Nabire.Net]

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.