INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah Teken PKS untuk Perkuat Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah Teken PKS untuk Perkuat Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

(Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah Teken PKS untuk Perkuat Penanganan Laporan Dugaan Korupsi)

Nabire, 24 Juli 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua Tengah.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 25 Januari 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani indikasi tindak pidana korupsi di tingkat daerah,” ujar Hendrizal, Kamis (24/07).

Melalui PKS ini, kewenangan antara APIP dan APH diperjelas untuk memastikan penanganan pengaduan secara efektif, efisien, serta menghindari kerugian negara. APIP akan berperan dalam verifikasi awal serta pencegahan dan perbaikan administratif, sementara APH fokus pada proses penyidikan dan penindakan hukum.

Selain itu, Kejati Papua juga melaksanakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bentuk optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa sesuai Instruksi Jaksa Agung No 5 Tahun 2023.

Tak hanya itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua juga turut mengedepankan mitigasi risiko hukum melalui pendampingan hukum kepada Pemprov Papua Tengah. Salah satu bentuk nyata adalah kerja sama hukum dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Papua Tengah untuk menyelamatkan aset negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kejati Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah atas kepercayaannya, dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional dan akuntabel.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.