Kejari Nabire Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BLU RSUD Nabire ke Tahap Penyidikan

Nabire, 8 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) RSUD Nabire tahun 2024 hingga Mei 2025 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi tim penyidik dalam konferensi pers di Aula Kejari Nabire, Senin (08/09/2025).
Peningkatan status perkara tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint 04/R.1.17/FPB.1/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.
Saat ini, tim penyidik Kejari Nabire telah melakukan serangkaian langkah, antara lain:
-
Pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengelolaan dana BLU RSUD Nabire
-
Penyitaan 160 bundle dokumen pertanggungjawaban untuk diteliti lebih lanjut
-
Pengumpulan alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah semua bukti dinilai cukup, Kejari Nabire akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, alat bukti surat, untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna mengumumkan tersangkanya,” tegas Kajari Nabire.
Kasus ini menjadi sorotan di Nabire mengingat RSUD sebagai fasilitas pelayanan publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, bukan sarana untuk penyalahgunaan anggaran.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar