Kejari Nabire Serahkan Iuran & Tunggakan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebesar 169 Juta Lebih

Nabire, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire melalui Kepala Seksi Perdata dan TU, Yang Melva Rian, SH, selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Nabire, melakukan pemeriksaan terhadap 23 Badan Usaha yang belum membayar iuran dan tunggakan kepesertaan JKN-KIS.
Jaksa Pengacara Negara, Yang Melva Rian, SH, melakukan pemeriksaan ditemani Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Ika Isnawati A.Rahman terhadap 23 Badan Usaha yang dimaksud. Menariknya pemeriksaan juga disaksikan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua di Nabire, Simon Pakidingallo.
Di hari yang sama, Jaksa Pengacara Negara telah menyerahkan hasil Kegiatan SKK (Surat Kuasa Khusus) Bantuan Hukum Non Litigasi Kepatuhan Pelunasan Iuran Dan Tunggakan Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire sebesar Rp. 169.722.834,83.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH. kepada wakil dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire yang disaksikan oleh Petugas Bank Mandiri Cabang Nabire.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Nabire dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/02/022022 dan B-207/R.1.17/Gs.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 kemudian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nabire per tanggal 17 Februari 2022 telah menerima SKK sebanyak 20 SKK, dan salah satu diantaranya adalah SKK No. SKK/237/022022 yang telah berhasil di negosiasikan tersebut diatas.
Kegiatan negosiasi terhadap permasalahan kepatuhan pelunasan iuran dan tunggakan iuran tersebut masih berlangsung hingga seluruh Badan Usaha menyelesaikan kewajiban kepesertaannya tersebut.
[Nabire.Net/Kejaksaan Negeri Nabire]



Leave a Reply