Kejari Nabire Kembali Pulihkan Rp 252 Juta dari Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi
Nabire, 9 Desember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pemulihan kerugian keuangan negara. Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (9/12), Kejari Nabire menggelar konferensi pers sekaligus menyerahkan hasil lelang barang rampasan kepada para pemenang lelang dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui proses lelang yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejari Nabire berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 162.670.000 dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.
Barang rampasan yang dilelang meliputi alat berat dan kendaraan, yakni satu unit excavator Hyundai dan tiga unit dump truck Toyota Dyna, yang seluruhnya dimenangkan oleh A. Sainal Abidin melalui penawaran kompetitif.
Selain lelang barang rampasan perkara korupsi, Kejari Nabire juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025. Penjualan langsung tersebut berlangsung pada 8 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan berlangsung terbuka, profesional, serta disaksikan oleh pejabat lelang, pegawai kejaksaan, dan masyarakat.
Barang rampasan yang terjual melalui penjualan langsung mencakup:
-
Kendaraan bermotor, seperti Yamaha Vixion, Jupiter Z1, Honda Verza, dan Honda Beat Street
-
Bahan makanan, berupa beras berbagai jenis
-
Barang elektronik, seperti Samsung, OPPO, Realme, dan Redmi
-
Kayu olahan Merbau, ratusan keping berbagai ukuran
Dari penjualan langsung tersebut, negara memperoleh Rp 90.010.000. Total keseluruhan penerimaan yang disetorkan sebagai PNBP mencapai Rp 252.680.000, yang seluruhnya telah diserahkan kepada PT Bank Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa lelang dan penjualan langsung barang rampasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, baik melalui platform resmi lelang.go.id maupun mekanisme penjualan langsung.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara optimal dan transparan. Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang dirampas,” ujar Kajari Nabire.
Kejaksaan Negeri Nabire berharap keberhasilan pemulihan aset ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memulihkan setiap kerugian akibat tindakan korupsi.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]


Leave a Reply