Kejari Nabire Geledah Kantor DPRK Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2023

Nabire, 10 Juli 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire pada Kamis (10/07). Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, SH, kegiatan yang disorot adalah bimbingan teknis (bimtek) ke Batam yang melibatkan 25 anggota DPRK dan staf, dengan total anggaran sebesar Rp2 miliar.
“Hasil penggeledahan, kita temukan beberapa tiket pesawat asli dan DPA 2023. Barang-barang ini akan kita sita untuk keperluan pembuktian,” jelas Chrispo kepada awak media.
Hingga kini, lebih dari 20 orang telah diperiksa, termasuk anggota dewan, staf keuangan, staf persidangan, serta pihak hotel dan maskapai.
Berdasarkan perhitungan awal dari BPKP Papua Tengah, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP Papua Tengah. Setelah itu, kami siap menetapkan tersangka,” tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Sekretariat DPRK (Sekwan) belum bersedia memberikan keterangan kepada media.
[Nabire.Net/Imran]


Leave a Reply