INFO NABIRE
Home » Blog » Kejari Nabire Akan Panggil Perusahaan Yang Belum Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta JKN-KIS

Kejari Nabire Akan Panggil Perusahaan Yang Belum Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta JKN-KIS

(Dok.Jamkesnews)

BPJS Kesehatan terus memastikan agar setiap warga negara Indonesia khususnya yang menjadi karyawan di suatu perusahaan atau badan usaha bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Nabire, Diyah Susanti, kepada Nabire.Net, Rabu (31/10).

Diyah Susanti memaparkan, bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor bekerjasama dengan penegak hukum dalam hal ini Kantor Kejaksaan Negeri Nabire untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam menjaminkan para pekerjanya melalui JKN-KIS.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemanggilan salah satu badan usaha yang ada di kabupaten Nabire yang terbukti tidak mematuhi aturan dan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Dengan jumlah karyawan sebanyak 1204 orang, perusahaan tersebut tidak memberikan layanan JKN-KIS sehingga perusahaan tersebut mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Nabire.

Dikatakan Diyah Susanti, dari hasil pengecekan di lapangan hingga bulan Oktober 2018, ada 8 badan usaha yang diketahui tidak patuh terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Ke 8 badan usaha tersebut selanjutnya dibuatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

Sementara itu, seperti dilansir dari Jamkesnews, Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Kejaksaan Negeri Nabire, Leonardus Yakadewa SH mengatakan, Kejaksaan berwenang dalam mengawal penyelenggaraan program JKN-KIS dan memastikan Program JKN-KIS berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Nabire akan segera memanggil para pimpinan perusahaan yang belum mematuhi regulasi dan segera meminta keterangan dari pimpinan perusahaan tersebut mengapa belum mendaftarkan 1204  karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.