INFO NABIRE
Home » Blog » Kejaksaan Tak Tutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Perjalanan Dinas DPRK Nabire

Kejaksaan Tak Tutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Perjalanan Dinas DPRK Nabire

Nabire, 8 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023.

Kasi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H, menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka lain.

“Kemungkinan itu tetap ada pak,” ujar Chrispo, saat dimintai keterangannya oleh Nabirenet terkait apakah ada kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Senin (08/09).

Diketahui dalam kasus perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023, Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni:

  1. DK, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas

  2. AG, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 45 saksi, pengumpulan alat bukti, serta audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp896.474.450,00.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.