INFO NABIRE
Home » Blog » Kegiatan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Pendidikan Agama Katolik (PAKat) di Nabire

Kegiatan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Pendidikan Agama Katolik (PAKat) di Nabire

(Kegiatan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Pendidikan Agama Katolik (PAKat) di Nabire)

Nabire, Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire, telah dilaksanakan kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan, bagi Guru Pendidikan Agama Katolik (PAKat).

Kegiatan ini diikuti oleh enam orang guru agama Katolik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, bertempat di Aula Kantor Kemenag Nabire, Kamis (25/11).

Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan hingga tanggal 28 ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 619 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Katolik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua dalam hal ini yang diikuti oleh Kepala Bidang Bimas Katolik Dra. Since Rumuy, M.Pd.K bersama staf Fransiskus Xaferius Lesomar, S.S,  dan diterima oleh Kepala seksi Bimas Katolik Dra.Dorce Laba Ambun.

Adapun kegiatan ini meliputi beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu :

1. Tahapan persiapan PPG :

a.Pendaftaran Calon Peserta PPG,

b. Seleksi Administrasi,

c. Seleksi Akademik.

2. Kriteria Calon peserta PPG dalam Jabatan Guru PAKat :

a. Memastikan Calon Peserta Ujian Menerima Informasi secara Lengkap,

b. MengkoordinirPanitia di tempat ujian Kompetensi (TUK) untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian pretest

c. Melaksanakan tugas pengawas proktor, teknisi dan administrator

d. Memastikan seluruh petugas telah terdata pada aplikasi CBT

e. Memastikan kesiapan administrasi

f. Menyiapkan laptop cadangan

g. Memastikan seluruh tempat ujian Kompetensi (TUK) berlangsung dengan baik

h. Memastikan seluruh laporan sudah terupload dalam aplikasi CBT paling lambat 2 hari setelah kegiatan

i. Membuat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan ujian pretest kegiatan. dengan tujuan memberikan penjelasan sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi akademik bagi calon peserta PPG.

[Nabire.Net/Oktovince Boma]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.