Perjalanan Ibadah Haji adalah Perjalanan suci yang memerlukan kesiapan fisik dan mental termasuk pengetahuan tentang manasik dan perjalanan ibadah Haji. Dengan demikian maka salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah memberikan Pelayanan, Pembinaan dan Perlindungan terhadap Jamaah Haji sehingga Jamaah Haji dapat melaksanakan Ibadah Haji secara mandiri sesuai tuntunan Agama dalam memperoleh Haji Mabrur. Hal ini merupakan suatu upaya peningkatan pembinaan tersebut melalui penyiapan dan penetapan desain pola dan tata cara pembinaannya.
Penyuluhan haji didasarkan pada undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan keputusan Menteri Agama nomor 373 tahun 2002 tentang organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membekali ilmu manasik haji bagi calon Jamaah haji agar dapat mengetahui, memahami, menghayati tujuan dan hakekat ibadah haji sehingga menumbuhkan sikap tawdhu dan khusyu dalam pelaksanaan ibadah haji nanti, dan untuk menerima masukan informasi-informasi tentang pembinaan ilmu manasik haji, serta untuk mempererat silatuturrahim diantara keluarga besar kementerian agama dengan para calon jamaah haji.
Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 31 maret 2016, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire dengan jumlah peserta kurang lebih 42 calon jemaah haji, berjalan dengan suasana hikmah, demikian laporan dari Ketua Penyelenggara Umi Mudrikah S.Pdi.
Kepala Kementerian Agama kabupaten Nabire, Reki Lumentah S.Pdk, dalam sambutannya saat membuka acara penyuluhan Haji bagi Calon Jemaah Haji asal Nabire mengatakan, kegiatan penyuluhan bagi haji sangat penting bagi Calon Jemaah Haji karena hal ini merupakan rutinitas bagi kaum muslim untuk dijalankannya.
Juga bagi Calon Jemaah Haji penyuluhan haji bukan kita terima saat ini saja tetapi nanti juga kita akan mendapat materi-materi lagi untuk didalami oleh karena itu penyuluhan Haji tahun 2016 perlu dilaksanakan, sebab untuk memaksimalkan program kerja, pemanfaatan biaya yang tersedia dan memantapkan persiapan-persiapan baik, wawasan dan pengetahuan baik dalam melakukan perjalanan pergi dan pulang ke Tanah Suci Mekkah dan juga dalam menunaikan Ibadah di Tanah Suci karena menjadi harapan kita semua, bahwa sebanyak 42 orang Calon Haji Kabupaten Nabire bisa menunaikan Ibadahnya ketanah suci di tahun ini.
Reki Lumentah berharap agar para Calon Jemaah Haji bisa memanfaatkan kegiatan ini agar lebih bermanfaat di kemudian hari nanti. Dirinya juga berpesan agar Calon Jemaah Haji selalu menjaga kesehatan selama menunaikan ibadah agar dalam menjalankan Ibadah Haji dapat kembali dengan baik dan menjadi Haji yang Mabrur.
Kegiatan penyuluhan ini bersumber pada DIPA kantor Kementerian Agama kabupaten Nabire. Adapun materi yang dibahas didalam penyuluhan diantaranya Kebijakan Teknis Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah, syarat rukun dan wajid haji serta hikmah haji umrah serta tata cara pelaksanaan haji tamattu, Ifrad, Qiran dan ziarah.
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah berupa ceramah, tanya jawab dan diskusi, Pembawa Materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire Reki Lumentah S.Pdk dan Ketua MUI kabupaten Nabire H. M.Darwis
Acara Pembukaan Peyuluhan haji di Hadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Drs.Gani difinubun, Kepala seksi pendis H.Bahar,S.Ag, Kepala seksi Bimas Kristen Dra.Martha B Orie, Seksi Bimas Katolik Dra.Dorce Laba Ambu, Pendidikan kristen Zeth Yarollo,S.Pd.k, Penyelenggara Bimas Buddha Eko Susiono,S.Ag.dan pegawai kemenag kabupaten Nabire serta Instansi terkait lainnya.
Tinggalkan Komentar