INFO PAPUA
Home » Blog » Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Otsus Papua Terkait Perlindungan & Pengembangan Pangan Lokal & Pedagang Asli Papua

Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Otsus Papua Terkait Perlindungan & Pengembangan Pangan Lokal & Pedagang Asli Papua

(Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Otsus Papua Terkait Perlindungan & Pengembangan Pangan Lokal & Pedagang Asli Papua)

Jayapura, Perlindungan dan Pengembangan Pangan lokal dan Pedagang Asli Papua merupakan amanat Pasal 42 UU No 21 Tahun 2001 karena itu perlu diawasi pelaksanaannya agar ada kepastian dan keberpihakan bagi masyarakat adat khususnya pedagang asli Papua.

Respek adalah pengembangan kampung, karena masyarakat asli lebih banyak tinggal di kampung oleh karena itu dalam hal pangan dengan dana respek harus ada program membangun lumbung pangan kampung, program cetak sawah oleh TNI diganti dengan program tanam sagu dan ubi atau keladi, pemerintah provinsi harus minta kepada pemerintah pusat batasi raskin (beras miskin) untuk Papua.

Pengembangan

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga dapat mewajibkan semua rumah makan dan restoran untuk menyajikan pangan lokal dalam acara/kegiatan. Pemerintahan dan swasta juga wajib menyajikan pangan lokal yang produknya wajib di beli pada Pasar Mama Papua atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pangan lokal.

Perlindungan

Dalam perlindungan pangan lokal juga perlu dilarang pembukaan lahan sawit dan penebangan hutan, pada lahan lumbung pangan rakyat adanya motor dan mobil yang menjual bebas pangan lokal di lorong-lorong kota serta kompleks perumahan kota kemudian peranan itu dimainkan oleh bumd melalui salesnya yang fasilitasnya wajib disediakan oleh pemerintah.

Dalam hal pangan perlu juga didorong, dipikirkan adanya BUMD atau Koperasi untuk jadikan tempat menampung. Artinya pangan lokal rakyat dibeli dan dijual oleh BUMD supaya rakyat tidak harus duduk berjam-jam di pasar atau dipinggir jalan.

Pangan lokal itu bisa diwajibkn ke hotel-hotel serta perusahaan di Papua untuk membeli, dari mana dananya BUMD atau Koperasi ? ya dari Dana Otsus (Otonomi Khusus).

Penutup

Hal yg kami uraikan diatas telah diatur dlm Raperdasi ttg Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua yang telah disidangkan dalam Paripurna DPR Papua, pada tahun 2018, pertanyaannya adalah apakah Pemerintah telah merampungkan prosesnya sampai dengan penomoran sehingga dapat diberlakukan di Papua.

Dalam diskusi di Pasar Mama Papua pada tanggal 10 Mey 2021, Kami bersama mama mama Papua serta SOLPAP mendesak agar Pemprov Papua segera memproses finalisasi dan memberlakukan demi pemberdayaan ekonomi Rakyat di Papua.

Salam
John NR Gobai
Agt DPR Papua

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.