(Kapolres Nabire Ungkap Detail Kasus Pembunuhan dengan Penikaman yang Dilakukan Tersangka MS)
Nabire, Kapolres Nabire memimpin jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di sebuah rumah kos di Siriwini Nabire, 8 Januari 2024 lalu, yang menimpa korban MZ (36).
Kasus dengan Laporan Polisi Nomor : Lp B / 09 / I / 2024 / Spkt / Polres Nabire / Polda Papua tanggal 10 Januari 2024 tentang tindak pidana pembunuhan tersebut melibatkan pelaku berinisial MS (35) yang adalah seorang ASN.
Adapun berdasarkan kronologis kejadian, saat itu, pelaku berinisial MS sedang tidur di dalam kamar dan mendengar korban MZ datang dan diduga dalam keadaan mabuk berdasarkan keterangan dari MS.
Lalu korban MZ membangunkan pelaku untuk berhubungan intim layaknya suaminya istri, namun pelaku menolak dengan alasan karena pagi harinya pelaku akan banyak kegiatan.
Karena tersulut emosi, korban mengangkat dan membanting pelaku dari tempat tidur ke lantai. Kemudian pelaku MS berdiri dan memegang kepala pelaku dan membenturkan kepala pelaku ke dinding kamar mandi sebanyak 3 kali. Kemudian korban menendang tersangka sebanyak 1 kali sehingga tersangka terlempar ke depan pintu kamar.
Kemudian korban kembali menendang bagian dada pelaku sehingga pelaku terlempar ke depan meja kamar dengan posisi jongkok dan kepala tersangka di bawah meja. Kedua tangan pelaku memegang ujung meja tersebut dan pada saat posisi pelaku MS memegang meja tersebut, korban MZ menendang dan menginjak punggung tersangka.
Pada saat itu tangan kanan pelaku menyentuh 1 bilah pisau yang berada di atas meja dan langsung menggenggamnya tanpa melihat korban, lalu pelaku mengayunkan pisau ke arah belakang dan mengenai korban di belakang dada sebelah kanan. Setelah itu pelaku melepas genggaman pisau dan pelaku melarikan diri meninggalkan korban. Saat itu pelaku sempat mendengar korban mengatakan “Ko berani sekali tikam saya”. Karena pelaku semakin takut, pelaku berlari ke pasar sore. Korban sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, namun tak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Gerbang Sadu.
Aparat Polres Nabire kemudian berkoordinasi dengan Kepala Suku, Kepala Kampung dan keluarha pelaku agar dapat menghadirkan pelaku kepada kepolisian. Pada tanggal 10 Januari 2024, pelaku diantar oleh Kepala Suku, Kepala Kampung dan keluarga ke Polres Nabire.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku MS yaitu pasal 338 KUHP pidana pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Turut hadir mendampingi Kapolres Nabire dalam jumpa pers tersebut Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos
Tinggalkan Komentar