Kapolres Nabire Pimpin Konferensi Pers Penanganan Sejumlah Perkara

Nabire, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Lantas Polres Nabire melaksanakan konferensi Pers terkait penanganan sejumlah perkara, Senin (06/02/2024), bertempat di Ruang Yan Sidik Jari Satreskrim Polres Nabire.
Dasar pelaksanaan konferensi pers yaitu sebagai berikut :
– UU no. 2 THN 2002 ttg Polri
– UU no 22 THN 2009 ttg LLAJ
– Perkap 6 thn 2019 ttg Penyidikan tindak Pidana.
– LP/A/01/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 01 Feb 2024 tentang Penyalahgunaan Senjata tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
– LP/A/03/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 01 Feb 2024 tentang Perlindungan Konsumen.
– LP/A/02/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 01 Feb 2024 tentang Perjudian.
– LP/B/22/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 24 Januari 2024 tentang Pencurian.
– LP/B/26/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 26 Januari 2024 tentang Pencurian.
– LP/B/32/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 28 Januari 2024 tentang Pencurian.
– LP/B/02/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 04 Januari 2024 tentang Pencurian.
– LP/B/35/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/ RES NABIRE/ POLDA PAPUA Tgl 24 Januari 2024 tentang Pencurian.
Hadir dalam konferensi pers ini, Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, SH, S.IK, M.Si, Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.IK, Kasat Lantas, AKP Bobi Pratama, S.T.K, Kasi Humas, Iptu Yaudi, S.Sos, Kasat Res Narkoba, Ipda Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K, M.H, Ps. Kanit Idik II Sat Reskrim, Ipda M. Dito A, S.Tr.K, gabungan wartawan media cetak dan online serta gabungan personil Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Lantas Polres Nabire.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nabire mengatakan, pihaknya telah mengungkap sejumlah perkara diantaranya 8 kasus yang ditangani Sat Reskrim, 5 kasus ditangani Sat Res Narkoba dan 1 kasus ditangani Sat Lantasn.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil dari upaya tindak lanjut laporan masyarakat sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024.
Berikut rincian penangangan perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Nabire :
-
Pencurian : 3 kasus
-
Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak (UU Nomor 12 Tahun 1951) : 1 kasus
-
UU Perlindungan konsumen : 1 kasus
Berikut rincian penangangan perkara yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Nabire :
-
Pembelian Narkotika jenis Ganja : 3 kasus
-
Pembelian Narkotika jenis Sabu : 1 kasus
-
Menyimpan obat-obatan tanpa izin : 1 kasus
Berikut rincian penangangan perkara yang ditangani Sat Lantas Polres Nabire :
-
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan 1 unit Sepeda Motor hasil kegiatan strong point yang dilakukan Sat Lantas Polres Nabire oleh Kapolres Nabire kepada pemilik sah Sepeda Motor. Kendaraan tersebut diamankan karena pelanggaran kasat mata dimana kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan TNKB dan setelah dilakukan pengecekan terhadap registrasi kendaraan tersebut ternyata kendaraan tersebut adalah hasil curanmor
Seluruh rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Polres Nabire adalah upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat serta kegiatan-kegiatan dalam rangka Operasi Mantap Brata Cartenz guna mencegah meningkatnya potensi tindak pidana di wilayah hukum Polres Nabire selama tahapan Pemilu, salah satunya adalah pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan pada saat melakukan patroli oleh unit Dalmas Sat Samapta yang menjadi atensi menjelang pemilu. Polres Nabire akan terus melakukan upaya Preemtif dan Preventif guna menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di kabupaten Nabire.
Berikut daftar tersangka :
1. Sat Reskrim
-
MM alias M (Pencurian)
-
KB (Pencurian)
-
RB (Pencurian)
-
SM (Pencurian)
-
FT (Pencurian)
-
S (Perjudian)
-
HS (UU Perlindungan Konsumen)
-
UF (UU Perlindungan Konsumen)
-
YA (UU Darurat No. 12 THN 1951)
2. Sat Res Narkoba :
-
FG alias M
-
MI
-
MA alias E
-
IR
-
MIB
-
MK
-
JDP
Berikut Daftar Barang Bukti
1. Sat Reskrim
a. UU Perlindungan Konsumen
-
44 Slop Rokok Merk Muskaw
-
3 Slop rokok merk Gigo Bold
-
7 Slop rokok merk 369 Sam Liok Kioe
-
12 Slop rokok merk pastel
-
8 Slop rokok merk Sempurna
-
9 Slop rokok merk Gudang Sejahtera
-
7 Slop Rokok Merk Dubai
-
29 Slop rokok merk HND Pratama
-
53 Slop rokok merk Gran Max Premium
-
25 Slop rokok merk Amaz Menthol
b. Perjudian
-
3 lbr uang pecahan Rp. 15.000
-
1 lbr uang pecahan Rp.50.000
-
2 lbr uang pecahan Rp.2.000
-
8 lbr uang pecahan Rp.1.000
-
2 lbr kertas brosur tabel Shio 2023
-
2 lbr kertas kupon hasil penjualan
-
1 lbr kertas catatan setoran
-
1 bundel kupon kertan warna putih
-
1 lbr kertas karbon
-
1 buah buku rekapan
-
1 unit elektronik bluetooth printer merk Eppos
-
1 unit HP merk realmi type C33
-
1 unit charger HP merk Realme
-
1 buah tas pinggang merk spear
c. Pencurian
-
1 unit HP merk Vivo Y22
-
1 unit HP merk Samsung A05
-
1 unit HP merk Samsung J25
-
1 unit Komputer PC All In One merk Lennovo
-
1 unit Keyboard wrn hitam
-
1 unit kabel charger Komputer merk Lennovo
-
1 unit SPD Motor merk Honda Beat No reg: PA 6195 KK
-
1 Unit SPD Motor merk Yamaha M3 Noreg: PA 2185 KR.
-
1 unit senjata rakitan yg terbuat dr besi
-
1 butir amunisi.
-
1 lbr celana panjang PDL Motif Loreng
-
1 lbr jaket jeans wrn biru list hitam putih
2. Sat Res Narkoba
-
1 paket sedang ganja
-
9 paket kecil ganja
-
1 unit HP merk Samsung A54
-
1 buah Sim card Telkomsel
-
4 papan berisi 40 butir obat2an jenis Frixitas (Alprazolam)
-
1 buah tas hitam kecil wrn abu2
-
1 buah simcard Telkomsel dgn no kartu 621008697255828000
-
1 buah buku tabungan bank BCA an. Iswanto Ibrahim no rek: 1100346075
-
1 unit HP merk Apple iPhone 14 +
-
1 unit HP merk Oppo A5 2020
-
2 buah kartu Telkomsel dgn no 085222239412 dan 081247656815
-
5 lbr uang cash dengan pecahan 3 lbr pecahan Rp. 100.000, 2 lbr pecahan Rp.50.000
-
1 buah plastik sedang warna hitam
-
1 Paket ganja









Leave a Reply