INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Kapolres Dogiyai Hadiri Sosialisasi Produk Hukum dan Perundang-undangan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai

Kapolres Dogiyai Hadiri Sosialisasi Produk Hukum dan Perundang-undangan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai

Kapolres Dogiyai Hadiri Sosialisasi Produk Hukum dan Perundang-undangan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai
(Kapolres Dogiyai Hadiri Sosialisasi Produk Hukum dan Perundang-undangan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai)

Dogiyai, Bertempat di Aula Koteka Moge Moanemani, Distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai, telah dilaksanakan Sosialisasi Produk Hukum dan Perundang-undangan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2023 oleh Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Dogiyai, selasa (17/10/2023).

Ketua Panitia kegiatan, Yulianus Pigai, SE pada saat memberikan arahannya/materi menjelaskan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menjelaskan bahwa terdapat 16 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu 7 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan 9 jenis pajak yang kewenagannya oleh pemerintah kabupatan/kota.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Dogiyai, Yafet Tebay, SE, pada saat memberikan materi manyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya pajak pusat tetapi ada juga pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Memang banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pajak yang selama ini kita pungut adalah pajak untuk pusat tapi tidak demikian apabila kita liat pengelompokan pajak dan pengelolaannya.

Sementara itu, Pj Bupati Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M. Si yang juga hadir, memberikan arahan dalam sosialisasi ini. Petrus Agapa menyampaikan agar para pelaku usaha yang ada di kabupaten Dogiyai juga perlu diberikan pemahaman tentang pajak dan pendapatan daerah di kabupaten Dogiyai.

“Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara yaitu sekitar 60-70%. Oleh karena itu, pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang menjadi andalan untuk membiayai penerimaan rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan,” tutup Pj. Bupati Dogiyai.

Hadir dalam sosialisasi ini, para Kepala OPD, Kepala Distrik, pimpinan TNI-Polri yang ada di kabupaten Dogiyai dan para pelaku usaha serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.