Kampanye Medsos, Tantangan Berat Pemilu 2019 Bagi Penyelenggara Pemilu Di Nabire
Tahapan kampanye Pemilu 2019 telah dimulai, namun tahapan kampanye di media massa baru diberlakukan tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
Namun sampai saat ini, belum ada aturan rinci dan tegas terhadap kampanye melalui jaringan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, media sosial sangat efisien dan efektif jika digunakan untuk kampanye, apalagi media sosial dapat menyasar berbagai usia.
Regulasi yang mengatur kampanye melalui media sosial baru sebatas pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur pendaftaran akun sosial media milik peserta Pemilu.
Aturan dalam PKPU Nomor 23 diantaranya meminta agar akun media sosial yang digunakan untuk kampanye pemilu dibatasi paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi, dengan desain dan materi berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan ketiganya.
Pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi medsos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada KPU setempat. Kemudian pendaftaran akun medsos tersebut dilakukan paling lambat sehari sebelum masa kampanye.
Dengan demikian akun yang tidak terdaftar akan dianggap liar. Dan jika terjadi pelanggaran terhadap norma dan UU, jerat hukumnya bukan UU Pemilu tetapi ranah pidana pemilu dengan UU berlapis.
Sementara itu, substansi materi kampanye secara umum yaitu tidak mempersoalkan NKRI, tidak menghujat, tidak memprovokasi, tidak membawa isu SARA, tidak mengancam atau melakukan kekerasan, menghasut, merusak, dan lainnya.
Pemilik akun yang melanggar akan ditindak oleh pihak berwenang. Ia mengatakan memang masih ada celah bagi pribadi-pribadi yang tak terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye untuk berkampanye via medsos. Meski demikian, celah itu bukan celah yang bebas digunakan.
Untuk kabupaten Nabire, KPU Nabire telah melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Kampanye pada 18 September 2018 lalu.
Menurut Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, sosialisasi ini juga untuk meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pelaksanaan pesta demokrasi, salah satunya melalui media sosial.
Oleh sebab itu KPU Nabire bersama Bawaslu Nabire sebagai penyelenggara Pemilu jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengadakan sosialisasi.
[Nabire.Net]



Leave a Reply