Kadis Dukcapil Nabire : Urus Dokumen Kependudukan Tanpa Biaya, Laporkan Jika Ada Pungli!

Nabire, 22 April 2025 – Pemerintah kabupaten Nabire melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 79A yang menyebutkan bahwa “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”
Selain itu, Pasal 95B menekankan bahwa setiap pejabat atau petugas di desa, kelurahan, kecamatan, maupun UPT instansi pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya terhadap pengurusan dokumen kependudukan, akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Kepala Dukcapil Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, melalui Nabirenet mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pengaduan bisa dikirim melalui WhatsApp ke nomor 0812 9189 9111 disertai bukti pungutan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli.
[Nabire.Net]


Leave a Reply