Kabag Hukum Setda Nabire Buka Rapat Pembahasan Rancangan Perbup Mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung

Nabire, Ketua Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Nabire yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung, bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda Nabire, Jumat (28/10/2022).
Turut hadir dalam rapat Kepala DPMK, Pelimon Maday, Kepala Bappeda diwakili oleh sekretaris Bappeda, Menase Isir, Kepala Dinas PUPR diwakili oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Servin Paserang, Kepala Bagian LPBJ, Edward A Berhitu, Koordinator TAPM TPP P3MD Nabire, Exan Sabunun dan Adriani Nipi, Perwakilan Koordinator TPP Distrik Wilayah Moora, Paulina Sayori. Koordinator TPP Distrik Wilayah Teluk Kimi, Batzeba A Rumkabu. serta Kasi dan Staf Bagian Hukum Setda Nabire.
Dalam sambutannya, Kepala DPMK sebagai Inisiator perbub ini mengatakan maksud dan tujuan Ranperbup ini adalah untuk memberikan Pengaturan bagi Pemerintah Kampung dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Kampung, serta agar Pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan, bagi Pemerintah kampung diwilayah di Kabupaten Nabire.
Pembahasan ranperbup ini didasarkan pada Permendagi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 52 ayat (6), yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung. Dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Sebelumnya Kabupaten Nabire sudah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung . Namun berdasarkan Perka LKPP 12 Tahun 2019, ada beberapa perubahan ketentuan sehingga perlu dibuat kembali Perbup baru sesuai Perka LKPP tersebut di atas.
Dan juga kedepan jika sudah disahkan perbub ini akan disosialisasikan sehingga dapat diimplementasikan di kampung-kampung di wilayah kabupaten Nabire, untuk itu DPMK akan terus berkolaborasi dengan Bagian LPBJ Setda Nabire dalam hal pembinaan ke Pemerintah Kampung terkait pengadaan barang dan jasa di kampung, tambah Pelimon Maday.
[Nabire.Net/DPMK Nabire]
Tinggalkan Komentar