“JWW Memiliki Hak untuk Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Papua Tengah”

Nabire, 26 Agustus 2024 – Pernyataan penolakan terhadap calon Gubernur Papua Tengah John Wempi Wetipo (JWW) yang disampaikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pemuda dan intelektual Papua Tengah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Samuel Kogoya, dalam konferensi pers di Rumah Makan Pakuli, Jalan Ds Yan Mamoribo, Nabire pada Senin (26/8/2024), menegaskan bahwa pernyataan kelompok tersebut melanggar Surat Himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1674/PL.02.2-SD/05/2024 serta UU Otsus 2 Tahun 2001 Pasal 12.
Kogoya menilai bahwa kelompok yang menolak JWW sebenarnya adalah bagian dari elit lokal yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis dan tidak mewakili suara sebenarnya dari pemuda dan intelektual Papua Tengah. Ia menegaskan bahwa JWW, sebagai orang asli Papua, memiliki hak penuh untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Tengah dan layak untuk memimpin serta membangun Papua Tengah.
Kogoya juga menggarisbawahi bahwa demokrasi harus memberi kesempatan yang sama kepada semua calon, sebagaimana contohnya Barack Obama di Amerika Serikat. Ia menyebutkan bahwa berbagai calon kepala daerah Papua, seperti Mathius Derek Fakhiri, Yunus Wonda, Frans Pekei, dan Fransiskus Xaverius Mote, menunjukkan bahwa semua anak Papua berhak memiliki kesempatan yang sama.
“Siapa yang bilang JWW tidak punya basis di Papua Tengah? Justru JWW memiliki massa pendukung yang jelas dan layak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Tengah Periode 2024-2029,” tegas Kogoya.
Kogoya meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk memberikan teguran keras kepada kelompok yang dianggap menyesatkan publik dan mengganggu proses tahapan Pilkada Papua Tengah. Ia menekankan bahwa pemuda dan intelektual Papua Tengah harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam upaya penghalangan calon yang memenuhi syarat.
Tim Hukum JWW, yang diwakili oleh Jeckson Ikomou, juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan, John Wempi Wetipo tidak dilarang untuk maju sebagai calon Gubernur Papua Tengah. Surat Himbauan KPU dan UU Otsus jelas menyebutkan bahwa calon gubernur harus merupakan warga negara Republik Indonesia dan orang asli Papua, sehingga JWW memenuhi syarat tersebut.
Tim pemenangan JWW mengimbau pimpinan partai politik untuk memberikan dukungan penuh kepada John Wempi Wetipo dan Ausilius You, yakin bahwa mereka akan memenangkan pemilihan dalam satu putaran.
[Nabire.Net/]


Leave a Reply