INFO NABIRE
Home » Blog » Jumlah Alokasi Dana Kampung Berkurang, DPMK Nabire Berharap Pemerintah Kampung Maksimalkan Dana yang Ada

Jumlah Alokasi Dana Kampung Berkurang, DPMK Nabire Berharap Pemerintah Kampung Maksimalkan Dana yang Ada

Jumlah Dana Kampung Berkurang, DPMK Nabire Berharap Pemerintah Kampung Maksimalkan Dana yang Ada
(Jumlah Dana Kampung Berkurang, DPMK Nabire Berharap Pemerintah Kampung Maksimalkan Dana yang Ada)

Nabire, Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, Kamis, (23/02/2023), telah dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDR) di Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, yang diwakili Plt. Staf Ahli Bidang Pembangunan, La Halim S.Sos.

Rapat ini dihadiri peserta Rapat Tim Legislasi, Kabag Hukum, Perwakilan dari Instansi Terkait; Inspektorat, Bappeda, Bapenda, dan DPMK juga hadir dalam Rapat ini dari Tenaga Ahli P3MD Nabire.

Dinas DPMK Sebagai Pemrakarsa Peraturan Bupati ini berharap, pemerintah kampung agar memaksimalkan dana yang diterima oleh masing-masing kampung karena jumlahnya berkurang jika dibanding Tahun lalu.

Di tahun 2023 ini, alokasi dana desa untuk 72 kampung sebesar Rp 53.506.680.600, atau turun sebesar Rp. 17.495.806.700 atau 24,6 %, dibanding pagu ADK tahun 2022 sebesar Rp. 71.002.487.300.

Begitu juga dengan Pagu Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah Tahun Anggaran 2023 ini mengalami penurunan jika ditahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3.000.0000.000, turun di 2023 ini menjadi Rp 2.970.000.000.

Plt. Kepala DPMK Nabire, Pilemon Madai S.Th mengatkan, dalam Rancangan Peraturan ini ada penambahan sub bab tentang publikasi, dimana diatur jelas mengenai kewajiban pemerintah kampung untuk mempublikasi ke masyarakat terkait perencanaan dan pembangunan yang terjadi di kampung sehingga ada transparansi antar masyarakat dan pemerintah kampung.

Terakhir ditambahkan juga terkait resiko jika penundaan dan pemotongan dana perimbangan bagi kabupaten jika tidak memenuhi alokasi minimum add sesuai ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan 41/PMK.07 / 2021.

Jika mekanisme ini berjalan beresiko, kegiatan yang sudah dianggarkan Pemda tidak bisa jalan karena selisih kurang add berupa dana hasil pemotongan DTU akan di transfer Ke Rekening Kas Desa. Tentunya akan di evaluasi dulu oleh kementerian keuangan pada DJPK.

[Nabire.Net/DPMK Nabire]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.