Jhon Gobai Desak Penyerahan Dokumen Divestasi Saham: ‘Ini Hak Papua Tengah
Nabire, 27 November 2025 – Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan UU No. 19 Tahun 2022. Oleh karena itu, seluruh personel, aset, dokumen, sarana dan prasarana milik delapan kabupaten cakupan wilayah Papua Tengah yang sebelumnya berada di bawah Provinsi Papua, kini secara otomatis menjadi aset pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon Gobai, dalam pertemuan di Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (27/11).
Jhon Gobai menjelaskan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang menyiapkan langkah strategis untuk terlibat dalam proses divestasi saham bagi badan usaha yang wilayah operasinya berada di Papua Tengah. Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, hak atas divestasi tersebut melekat pada pemerintah provinsi karena Papua Tengah telah resmi menjadi DOB.
“Ini adalah amanat UU No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Maka dokumen divestasi saham sudah sewajarnya diserahkan dari Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah tanpa perlu didesak, karena sudah otomatis,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Papua Tengah juga akan membentuk BUMD sesuai persyaratan, termasuk memastikan hak-hak masyarakat pemilik tanah tetap diakomodasi dalam kerangka divestasi saham.
Jhon Gobai berharap pemerintah pusat dapat memberi perhatian dan memediasi antara Provinsi Papua dan Papua Tengah dalam proses penyerahan dokumen dan kewenangan terkait divestasi tersebut. Ia menilai perlu adanya perjanjian baru yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan RI, Gubernur Papua Tengah, serta Bupati Mimika, dan disaksikan langsung oleh masyarakat pemilik tanah dan masyarakat Papua Tengah.
“Kita harus menghargai amanat undang-undang dan tetap konsisten dengan perjanjian induk yang pernah ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe, Eltinus Omaleng, dan Menteri Keuangan. Hak masyarakat tentu menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, DPR, maupun MRP,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun banyak ide yang mengusulkan agar saham dibagi ke seluruh provinsi, namun pemerintah pusat telah menambah porsi sahamnya. Karena itu, ia mengajak semua pihak berpegang pada aturan dan kesepakatan yang telah ada.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]


Leave a Reply