Isaias Douw Minta Dilakukan PSU di Deiyai dan Dogiyai, Ini Alasannya

Nabire, Caleg DPR RI Dapil Papua Tengah dari Partai Golkar nomor urut 3, Isaias Douw, meminta agar penyelenggara Pemilu melaksanakan pemungutan suara ulang di Deiyai dan Dogiyai.
Hal itu disampaikan Isaias Douw pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua Tengah, yang dilaksanakan di Nabire, Kamis (07/03/2024).
(Baca Juga : Kamarudin Watubun Raih Suara Tertinggi Caleg DPR-RI Dapil Papua Tengah di Pleno Kabupaten Deiyai)
Alasan Isaias Douw meminta PSU dilaksanakan di Deiyai dan Dogiyai disebabkan belum dilakukannya Pleno untuk DPR RI di tingkat kabupaten Deiyai.
“Ini pleno untuk DPR RI kami belum laksanakan di Deiyai. Apakah di depan KPU Provinsi ini mau dilaksanakan atau tidak?” kata Isaias yang pernah menjabat sebagai Bupati Nabire selama 2 periode.
Isaias mengatakan, dirinya sudah menunggu hingga subuh di Deiyai menanti pleno DPR RI dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan.
“Khusus Nabire, Timika, oke. Tapi pedalaman itu daerah noken, kesepakatan, komitmen masyarakat, bukan diatur PPD. Itu yg dituangkan dalam C Hasil (Red:Formulir C Hasil) lalu dibawa, dituangkan C1 KWK dari PPD. Tapi KPU Deiyai, untuk DPR RI kami belum sidang, belum penetapan. Saya tunggu sampai jam 3 pagi dari jam 6. Ini pleno untuk DPR RI kami belum laksanakan di Deiyai,” imbuh Isaias.
“Saya Isaias Douw dapat 3 ribu (red:pada pleno tingkat provinsi), padahal saya dapat di atas hampir 60 ribu dari masyarakat, dari Kepala Suku, sampai di formulir C Hasil, tidak laksanakan. PPD dia bawa dengan Pandis. Yang dibacakan tadi siapa? Dia pu kampung dimana? Dia pu daerah dimana?” imbuhnya.
Isaias juga mempertanyakan Caleg DPR RI yang memperoleh banyak suara. “Mereka yang dapat suara banyak itu sumber suaranya darimana? Dari Kampung mana? Daerah mana? Siapa yang pilih? Saksinya siapa?.”
“Saya minta 3 kursi ini untuk anak daerah. Yang punya uang, punya harta, tidak boleh,” tegasnya.
Oleh karena itu, Isaias menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan di Deiyai dan Dogiyai dan dilaksanakan di depan masyarakat.
Tanggapan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah
Menanggapi keberatan dari Isaias Douw, Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa, menegaskan bahwa pleno di tingkat Provinsi dilakukan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten. Dan KPU Kabupaten sudah melakukan pleno berdasarkan apa yang sudah dilakukan oleh PPD di tingkat Distrik (berjenjang).
“Di dalam PKPU 006 terkait pungut hitung, sistem noken diatur, bahwa kesepakatan itu terjadi di saat pencoblosan itu berjalan di tingkat TPS. Masyarakat kumpul, mereka sepakat disitu, setelah itu baru dituangkan di dalam berita acara baru direkap dan dibawa di dalam pleno berjenjang. Kalau itu dibawa sampai di tingkat kabupaten, itu tidak sesuai. Kalau itu terjadi maka perlu bukti-buti itu disiapkan dengan mengikuti prosedur yang ada, KPU mengikuti apa yang ada di dalam PKPU,” kata Sepo Nawipa.
Tanggapan Ketua KPU Kabupaten Deiyai
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Deiyai, menegaskan bahwa pleno tingkat KPU sudah dilaksanakan. Pleno dilakukan sesuai tindak lanjut dari bawah (TPS).
Dirinya menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh para pimpinan Parpol hanya berlaku di tingkat TPS.
Tanggapan Bawaslu Deiyai
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Deiyai yang menilai kesepakatan harus dilakukan di tingkat TPS.
Tanggapan Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Ketua Bawaslu Papua Tengah mempersilahkan bahwa pihak yang berkeberatan dengan hasil perhitungan suara bisa menyampaikan keberatan secara berjenjang.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar