INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Tanggapan Kepala BPKAD Nabire Terkait Proposal Bansos

Ini Tanggapan Kepala BPKAD Nabire Terkait Proposal Bansos

(Pamflet yang berisi tuntutan massa di pagar Kantor BPKAD Nabire)

Nabire – Sejumlah warga hari ini (19/02) melakukan aksi menuntut pembayaran proposal-proposal yang telah di disposisi oleh Bupati Nabire. Aksi tersebut digelar di depan Kantor BPKAD Nabire.

Dalam aksinya, masyarakat menempelkan pamflet di depan pagar Kantor BPKAD, bertuliskan “Segera Dibayarkan Disposisi Bupati Kepada Kami Ini Merupakan Perintah Bupati Kami Punya KTP Nabire”.

(Baca Juga : Tuntut Pembayaran Proposal Bansos, Massa Datangi Kantor BPKAD Nabire)

Massa yang jumlahnya tak terlalu banyak tersebut, menuntut pembayaran proposal yang bersumber dari dana sosial.

Terkait dengan hal itu, Nabire.Net mencoba meminta penjelasan Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE, M.Si, rabu siang (19/02).



Slamet kepada Nabire.Net menjelaskan, bahwa bantuan sosial diatur dalam Permendagri No.32/2011 tentang pemberiaan hibah & bantuan sosial, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir nomor 13/2018.

Dimana dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat dengan syarat sebagai berikut :

  1. Ada Proposal/Surat Permohonan Kepada Bupati Cq.Sekda

  2. Memiliki KTP asli daerah domisili (dalam hal ini KTP Nabire)

  3. Memiliki nomor rekening Bank Papua

  4. Ada Memo Bupati

  5. Yang bersangkutan bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, dan penerima Bansos harus mampu membuat SPJ atas dana yang diterimanya

Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi maka hal itu akan dibahas dalam Sidang APBD-P tahun berjalan untuk membahas sumber dana yang akan ditetapkan.

Lanjut Kepala BPKAD, terkait tuntutan dari massa yang saat ini berada di Kantor BPKAD Nabire, ia belum tahu pasti apakah tuntutan tersebut sudah sesuai aturan atau belum, karena ia belum melihatnya sendiri.

“Jika syaratnya sudah terpenuhi, pertanyaannya, apakah dananya sudah tersedia untuk membayar mereka ? Kapan dapat dibayar bagi yang sudah lengkap ?”, kata Slamet.

Dikatakan, proses penganggaran harus ditempuh dengan membuat agenda dalam RAPBD-P tahun 2020. Sementara jika ada disposisi, harus melalui rapat TAPD tentang ketersediaan sumber dananya.

“Jika ada sumber dananya, berarti bisa dengan membuat SK Bupati tentang bantuan sosial yang tidak direncanakan”, pungkas Slamet.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.