Ini Penjelasan Ketua KPU Nabire Tentang Spesifikasi APK & Bahan Kampanye Pemilu 2019
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu terus aktif disibukkan dengan persiapan pelaksanaan Pemilu, salah satunya yaitu tahapan kampanye.
Pada pelaksanaan kampanye ada sejumlah item yang perlu dipersiapkan yakni pemasangan alat peraga kampanye, serta penyebaran bahan kampanye.
Kepada Nabire.Net, Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa ST, mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 28 tahun 2018, perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018. Petunjuk teknis fasilitas APK bagi peserta Pemilu 2019, tertuang dalam surat KPU RI Nomor 946 tahun 2018.
Dikatakan, untuk alat peraga kampanye yang diperbolehkan yaitu Baliho/Billboard/Videotron, Spanduk dan Umbul-umbul. (ukuran bisa dilihat di gambar). Sementara untuk bahan kampanye ada 12 bahan (seperti tertera di gambar).
“Saya harapkan APK dipasang pada titik lokasi yg telah ditentukan. APK dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang undang. Selama kampanye, peserta harus memperhatikan prinsip kampanye yaitu jujur, terbuka dan dialogis. Kampanye juga merupakan bagian dari pendidikan politik. Pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu”, kata Nelius melalui pesan singkatnya kepada Nabire.Net (26/10).
Sementara lokasi pemasangan APK sendiri sudah ditentukan, seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
Penetapan lokasi APK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, yang dilaksanakan KPU Nabire, 8 Oktober lalu.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar