INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Kewajiban Penanggung Jawab dan Pelaksana Proyek di Nabire Terkait Pembuatan Papan IMB

Ini Kewajiban Penanggung Jawab dan Pelaksana Proyek di Nabire Terkait Pembuatan Papan IMB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd
(Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd)

Nabire, Terkait kewajiban Pembuatan Papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire, mengeluarkan pemberitahuan kepada para Penanggung Jawab dan Pelaksana Proyek di kabupaten Nabire.

Pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., tanggal 19 Juni 2023.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, dijelaskan, mengingat :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)

  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)

Berdasarkan hal tersebut diatas, disampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Nabire dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru atau perubahan (renovasi perubahan bentuk bangunan atau penambahan bangunan lain) wajib untuk membuat Papan IMB selama proyek pembangunan berjalan hingga selesai.

Adapun spesifikasi Papan IMB yang dimaksud sebagai berikut :

  • Warna dasar papan : Kuning

  • Jenis huruf/angka : Arial hitam kapital

  • Ukuran : 120cm x 72cm

  • Warna garis : Hitam

  • Bahan papan proyek : Bahan yang tahan terhadap cuaca

  • Tinggi pemasangan : 3 meter (terhitung dari permukaan tanah s/d puncak papan)

  • Letak pemasangan : Bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama

Dijelaskan Kepala DPMPTSP Nabire, Yulianus Pasang, kepada Nabire.Net, maksud dari dikeluarkannya surat pemberitahuan ini supaya orang yang mendirikan bangunan harus memiliki Papan IMB, karena di Nabire banyak yang mendirikan bangunan tanpa ijin. Selain itu juga harus ada spanduk dan anggaran yang ada.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.