INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Isi Perda Nabire Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu

Ini Isi Perda Nabire Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu

(Sosialisasi Perda Nabire Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu)

Nabire – Pemerintah kabupaten Nabire mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah kabupaten Nabire, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini (25/09), di Guest House Nabire.

Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang dikeluarkan pemkab Nabire ini memuat beberapa poin penting, terkait dengan operasional pasar pada hari minggu.

Poin utama yang diharapkan dari adanya Perda Nomor 2 tahun 2019 ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan beribadah bagi warga masyarakat di kabupaten Nabire.

Dalam pasal 3 Perda ini, pemkab Nabire memuat 3 poin penting terkait operasional pasar di hari minggu. Ketiga poin penting tersebut adalah jam operasional pasar tradisional di hari minggu baru dimulai pukul 13.00 s/d 18.00 Wit.

Sementara untuk pusat perbelanjaan seperti kios, toko, supermarket dan pusat perdagangan modern lainnya, waktu operasional baru diijinkan mulai pukul 13.00 s/d 23.00 Wit.

Dan untuk para pedagang kaki lima, pedagang keliling serta pelaku usaha kecil lainnya, waktu operasionalnya juga baru bisa dimulai pukul 13,00 s/d 23.00 Wit.

Mengenai retribusi pasar tradisional pada hari minggu, pemkab Nabire melakukan pembebasan retribusi, baik retribusi pelayanan pasar, tempat sampah, parkir di dalam pasar dan parkir di tepi jalan umum. Dan hal ini juga berlaku di seluruh wilayah Nabire, terkecuali di tempat parkir yang sudah dikelola oleh pihak ketiga (swasta).



Jika ada peraturan, maka tentu ada sanksi yang mengikutinya. Dan hal itu diatur dalam pasal 9 dan 11 Perda ini.

Dalam pasal 9, Perda ini, sanksi yang diberlakukan jika ada pelanggaran yang ditemukan, baik pelanggaran yang mengganggu kenyamanan beribadah (pasal 7), maupun pelanggaran bejualan dan menarik retribusi diluar waktu operasional yang sudah ditentukan (pasal 8), maka sanksi yang diberikan dimulai dari teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin usaha dan pemberhentian sebagai petugas retribusi jika berkaitan dengan pengelolaan retribusi.

Sementara untuk sanksi yang lebih berat atau sanksi pidana, pelanggar ketentuan akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 juta, sesuai pasal 11.

Peraturan Daerah kabupaten Nabire, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu juga berisi pasal terkait penertiban orang mabuk serta patroli pasar dan pertokoan, yang termuat dalam pasal 13.

Perda ini sendiri sudah berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 8 Januari 2019.

Berikut salinan PDF Perda kabupaten Nabire, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu :

[wonderplugin_pdf src=”https://www.nabire.net/wp-content/uploads/2019/09/Perda-Nabire-Nomor-2-Tahun-2019.pdf” width=”100%” height=”600px” style=”border:0;”]

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.