INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2019 Untuk Kabupaten Nabire

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2019 Untuk Kabupaten Nabire

Nabire – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nabire telah menggelar kegiatan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Nabire, pada tanggal 14 April 2019.

Dalam Raker tersebut, Baznas Nabire telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah serta pendistribusian zakat tahun 2019 kepada setiap Ketua UPZ dari setiap Pengurus Kesejahteraan Masjid (PKM) yang ada di kabupaten Nabire.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang ditentukan merujuk pada harga di pasaran yakni sebagai berikut :

a. Zakat Fitrah :

  • Beras = 2.5 Kg per jiwa

  • Uang = Rp. 30.000 per jiwa apabila mengkonsumsi beras Bulog

  • Uang = Rp. 38.000 per jiwa apabila mengkonsumsi beras antar pulau

b. Fidyah

  • Uang = Rp. 30.000,- per orang per hari

Selain itu, pembayaran Zakat Fitrah, Maal, Fidyah, Infaq dan Shadaqah sudah dapat dibayarkan pada awal Ramadhan melalui para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Masjid selambat-lambatnya 3 hari sebelum Hari Raya.

Selain itu, para UPZ sudah harus harus menyerahkan Data Mustahiq ke BAZNAS Kabupaten Nabire pada tanggal 12 Mei 2019.

Kemudian untuk pengumpulan dan penerimaan Zakat dan lainnya akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2019 dipusatkan di Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Nabire. Zakat yang diterima hingga malam Hari Raya Idul Fitri dapat langsung diserakan ke UPZ di setiap Masjid, dan laporannya diteruskan ke Baznas Nabire.

Bagi Lembaga/Perorangan/Yayasan yang mengumpulkan Zakat harus menyerahkan ke BAZNAS Kabupaten Nabire karena yang berhak menyalurkan adalah BAZNAS Kabupaten Nabire/UPZ yang sudah ada legalitasnya yang sah.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.