INFO NABIRE
Home » Blog » Imigrasi Biak : “Semua Perusahaan Tambang Yang Mempekerjakan Karyawan Asing Di Nabire Tidak Memiliki Perijinan Keimigrasian”

Imigrasi Biak : “Semua Perusahaan Tambang Yang Mempekerjakan Karyawan Asing Di Nabire Tidak Memiliki Perijinan Keimigrasian”

Kantor Imigrasi Biak menegaskan bahwa dari 26 perusahaan pertambangan emas asing yang saat ini beroperasi di kabupaten Nabire, tidak memiliki visa tinggal terbatas, izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas.

Hal itu ditegaskan Kasi LANTASKIM (Lalu Lintas, Izin Tinggal & Status Keimigrasian) Kantor Imigras Biak, Papua, Roy Rumayauw belum lama ini, seperti dilansir dari PapuaCyber.

Dijelaskan Roy Rumayauw, semua perusahaan tambang emas asing yang ada di Nabire tidak memiliki perizinan dari imigrasi Biak, dan di tahun 2017 ini hanya satu perusahaan yang datang melapor ke Imigrasi Biak untuk mempekerjakan karyawan asing, yakni PT Nabire Baru.

Ditambahkan Roy, staf pengawasan Imigrasi sudah melaksanakan pengecekan ke Nabire, hanya saja karena keterbatasan anggaran sehingga mereka hanya bekerja 3 hari.

“Visa tinggal terbatas ini hanya Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan seperti bekerja, berinvestasi, sedang atau akan melakukan riset, sedang belajar, penyatuan keluarga, repatriasi, dan sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara, dan jika ada WAN yang melakukan kegiatan namun tak sesuai dengan Visa, maka sanksinya akan dipidana sebagaiamana diatur dalam UU Keimigrasian di Indonesia”, pungkas Roy.

[Nabire.Net]

 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.